Sergai – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kian meresahkan warga Desa Baja Rongge, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hampir setiap hari terjadi pencurian yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.
Jumingun (64), warga Dusun IV Desa Banjarongge, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 12 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, ia memergoki seorang pria bernama Ijul (36), warga Dusun V, tengah mencuri 12 tandan buah sawit dari kebunnya. Saat dipergoki, pelaku bahkan mengancam Jumingun dengan sebilah parang agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Saya melihat langsung pelaku mencuri sawit saya. Ia mengancam saya dengan parang agar diam dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” ujar Jumingun.
Akibat kejadian tersebut, Jumingun mengalami kerugian sekitar Rp450.000 dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dolok Masihul bersama warga lainnya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP / B / 40 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tertanggal 16 April 2025.
Kasus serupa juga dialami Zulfikar Sinaga (54), warga Dusun II Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi. Ia kehilangan sawit senilai Rp1.176.000. Bersama saksi bernama Darman (51), ia mendapati pelaku Aldi (26), warga Dusun I Desa Baja Rongge, sebagai pencurinya. Laporan polisi pun dibuat pada 17 April 2025 dengan nomor: LP / GAR / B / 61 / IV / 2025 / SPKT/ POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, ditandatangani oleh Aipda Dolly Sianipar.
Warga dari dua desa, Baja Rongge dan Karang Tengah, sangat berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap para pelaku. Mereka juga mencurigai bahwa maraknya pencurian ini berkaitan dengan meningkatnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Dolok Masihul, AKP D. Simanjuntak, memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika pelaku melawan saat diamankan.
“Kami akan memberikan atensi penuh terhadap laporan warga. Dengan bukti yang cukup, kami akan melakukan penangkapan. Kami juga berharap kerja sama masyarakat, agar segera melapor jika melihat aksi pencurian, lengkap dengan bukti,” ujar AKP Simanjuntak saat dihubungi pada Kamis, 17 April 2025.
Sebagai informasi, pencurian buah kelapa sawit dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 107 huruf D UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp900.000.(waty)