Hasil konfirmasi media ini dengan masyarakat setempat Sabtu (26/4/2025) mengatakan mereka sangat kesulitan karena tidak ada bindan desa kami, sehingga kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.
" Yang lebih sulit lagi jika ada yang sakit di malam hari, terpaksa kami membawa nya ke bidan desa tetangga terlebih dahulu, sebelum di ruhuk ke rumah sakit" katanya.
Persoalan tidak ada nya bidan desa di Gampong Afd 2 Bukit tentunya memicu tanda tanya yang besar, mengingat Penempatan Bidan Desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Undang-undang ini mengatur mengenai ketentuan umum kebidanan, termasuk penempatan bidan di berbagai wilayah, termasuk desa. Selain itu, pengangkatan bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan daerah, misalnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
"Jika di desa tidak ada bidan desa, dapat terjadi beberapa dampak negatif, terutama terkait kesehatan masyarakat, termasuk ibu dan anak. Beberapa dampak tersebut meliputi:
Kenaikan Angka Kematian Ibu Bersalin (AKI). Karena Bidan
desa berperan penting dalam memberikan pertolongan persalinan dan mendeteksi komplikasi kehamilan dini, sehingga ketiadaannya dapat meningkatkan risiko AKI.
Tanpa bidan desa, masyarakat mungkin akan kembali mencari pertolongan persalinan dari dukun, yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayi.
Bidan desa merupakan ujung tombak sistem kesehatan di desa, sehingga ketiadaan mereka dapat mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi.
Disamping itu Bidan desa juga berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak, termasuk imunisasi dan pemeriksaan rutin, sehingga ketiadaan mereka dapat meningkatkan kasus sakit pada balita.
Tanpa bidan desa yang secara rutin memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan, termasuk kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi, dapat menurun.
Singkatnya, ketiadaan bidan desa dapat mengancam kesehatan dan keselamatan ibu dan anak, serta dapat menghambat upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat desa secara keseluruhan.
Oleh karena instansi terkait harus segera memikirkan kekosongan bidan desa di desa afdiling II Bukit sehingga kesahatan masyarakat menjadi paktor utama.
Sejauh ini awak media belum berhasil mengkonfirmasi Geuchik setempat apa penyebabnya sampai tidak ada bidan desa.
| Roby Sinaga