Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memperoleh nilai tertinggi di Provinsi Aceh dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Secara Nasional Tahun 2024 dengan capaian nilai 2,98 dan Kategori Sedang.
Capaian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1.7-2019 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2024 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, menanggapi hal tersebut menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas capaian Kota Langsa yang sangat gemilang ini.
"Hal ini tidak terlepas dari wujud komitmen dan kinerja dari seluruh unsur OPD dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku", ungkap Pj Walikota Langsa.
Lalu Syaridin juga berharap untuk selanjutnya, kedepan Pemerintah Kota Langsa untuk dapat terus meningkatkan kinerjanya, terutama dalam pelaksanaan pelayanan publik sehingga Kota Langsa menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang, papar Syaridin.
Kemudian, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Hady Wijaya, SSTP, MSP, selaku bagian teknis penyusunan LPPD juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD yang telah membantu dan mendukung untuk pelaksanaan penyusunan LPPD Kota Langsa.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri, "Kota Langsa mendapatkan nilai EPPD 2,9388 dan dengan Kategori Sedang, capaian ini merupakan capaian tertinggi Kabupaten/Kota se-Aceh bahkan lebih tinggi dari nilai capaian Provinsi Aceh, terang Hady Wijaya.
Dikatakan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ini adalah laporan tahunan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Pemerintah Pusat, yang mencakup kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
"Laporan ini berisikan tentang data capaian kinerja termasuk Indikator Kinerja Utama (IKU) dan hasil yang dicapai dalam melaksanakan tugas Pemerintahan selama 1 tahun, untuk evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah", tutur Hadi Wijaya.