Deli Serdang, 14 April 2025 – Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam, Rh, membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya menerima upeti untuk menutupi kasus yang melibatkan dua siswa, D (14) dan RF (17), yang saat ini permasalahan tersebut di proses Polresta Deli Serdang pada tahun 2024 lalu.
"Permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sesuai LP/B/751/VII/2024, tanggal 19 Agustus 2024. Artinya, kasus itu telah berada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH), bukan lagi menjadi urusan sekolah," ujar Rh kepada awak media, Senin (14/04/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tetap menjalankan fungsinya untuk memberikan pendidikan dengan penuh tanggung jawab. "Kami para guru bekerja profesional, memberikan pembelajaran setiap hari dari Senin hingga Sabtu. Namun, kejadian di luar lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab orang tua masing-masing," jelasnya.
Menurut Rh, pihak sekolah juga telah menanyakan langsung kepada D dan RF mengenai kasus tersebut, dan dari informasi yang diperoleh, kedua pihak keluarga telah menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Rh merasa kecewa terhadap pemberitaan salah satu media online yang menuduh dirinya menerima upeti dan menutupi kasus tersebut. "Berita itu tidak benar, bahkan cenderung fitnah. Saya merasa dipermalukan secara publik tanpa konfirmasi lebih dulu. Banyak guru dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sudah membaca berita bohong itu," ungkapnya.
Ia juga menyatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum karena pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya serta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rh meminta pihak media terkait untuk memberi teguran keras kepada oknum wartawan yang memberitakan tanpa konfirmasi.(Waty)