Polres Langsa Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara, Ringkus 3 Tsk dan Sita BB 12,5 Kg Sabu Uang Tunai Ratusan Juta

Kasus
0

SamudraNews.com | Langsa – Dalam operasi yang digelar di Kota Langsa dan Aceh Timur Jajaran Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta serta meringkus   Tiga orang TSK termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.

Kepada awak media Senin, 10 Maret 2025 Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada .Selasa, 25 Februari 2025

“Dalm oprasi ini kami berhasil  mengamankan TZ (36) dan RP (28) Dari tangan kedua tsk ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah.

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial "A", yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan "King 88". Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.

Asal usul Uang Rp 743 Juta Yang Disita dari Istri Tersangka

Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini, Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, berinisial TH (45), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.

Anjut Kapolres, Kami menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Kemudian 
LSabu tersebut diedarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terjerat dalam penyalahgunaannya.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)