Mienurut korban, walau proses hukum sudah memasuki persidangan, namun sampai saat ini belum ada putusan ingkrah dari Pengadilan Aceh Barat, padahal persoalan ini sudah memasuki bulan ke emam sejak peristiwa itu terjadi (9/9/2024).
Menyikapi hal tersebut Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi (Abu Woyla red) yang dari awal memantau kasus ini angkat bicara dan meminta Kejati sera Pengadilan tinggi Aceh memantau langsung pejalan kasus yang menimpa salah seorang guru di Aceh Barat.
" Yang sedang memperjuangkan hak nya di mata hukum ini atau selaku korban penganiayaan dan pemukulan ini adalah seorang guru, sama sama kita ketahui tanpa guru mustahil kita semua bisa seperti sekarang ini, Denikian juga TNI,Polri, Jaksa , Hakim, jasa guru lah yang mengantarkan kita menjadi Aparat Penegak Hukum. (APH)." ujar Abu Woyla.
Abu Woyla berharap APH yang menangani kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap Mohd Haji Darum yang di lakukan oleh ZA (Tsk) gunakan lah hari Nurani, mengingat korban sudah mengalami kerugian yang sangat besar, kemudian mobil korban yang menjadi barang bukti selama kasus ini belum selesai mobil masing di tahan, tentu nya ini sangat merugikan korban karena mobil tidak bisa di gunakan mencari napkah namun angsuran atau cicilan nya ke shorum setiap bulan wajib di bayar.
" Andai mobil tersebut tidak ditahan sebagai BB tentunya bisa di gunakan mengkut kelapa sawit dan bisa menghasilkan kan uang untuk menutup kredit nya" imbuh Abu Woyla
Yang lebih miris lagi, sesuai pernyataan Korban Mohd Haji Darum, oknum jaksa yang menangani kasus tersebut terkesan melakukan kezaliman,karena bertanya kepada korban keluar dari permasalahan yang sedang di jalani.
"Kepala Jurnal Bayangkara Aceh mengatakan kan Paran penegak hukum baik Jaksa Penuntut umum serta Pengadilan Negeri Aceh Barat bisa memberikan keadilan seadil adilnya kepada korban yang merupakan seorang Guru dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada TSK sesuai perbuatan nya, jangan ada tebang pilih dalam kasus ini.
Abu Woyla juga minta dukungan dari tokoh dan ahli hukum Putra Putri Aceh Utara untuk membantu korban penganiyaan dan pengrusakan karena beliau adalah putra asli Aceh Utara yang merantau ke Meulaboh karena tugas sebagai guru yang tengah berjuang mendapatkan keadilan.
Sejauh ini awak media belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak kejaksaan dan pengadilan negeri Aceh Barat.
| Roby Sinaga