![]() |
Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi (Abu Woyla) |
Menurut Agustam, yang menjadi dasar hukum melaporkan Polres Aceh Barat ada lah, dugaan lalai dalam mengirim kan surat panggilan kepada para saksi dan korban Penganiayaan dan perusakan yang menimpa M.Haji Darum.
"Sesuai data sara fakta nya, surat yang dikirimkan oleh Kejaksaan Negri Meulaboh (Aceh Barat) kepada Kapolres Aceh Barat untuk memohon bantuan Pemanggilan Saksi Korban untuk menghadiri persidangan pada hari Senin (3 Februari 2025 pukul 10.00 wib, ada pun para saksi tersebut :
1.Mohd Haji Darum
2.Yusprisal
3.Khaiziran
4.Yuni Muliani
5.Khairun
6.Suhaibah
Dan surat tersebut di tandatangani oleh Kepala seksi tindak pidana umum Darma Mustika,SH.MH.tertanggal 30 Januari 2025. Namun para saksi dan korban menerima undangan atau surat panggilan tersebut pada hari Senin 3 Februari 2025 pukul 10.45 wib sehingga para saksi dan korban tidak bisa memenuhi panggilan tersebut" beber Abu Woyla.
Ini jelas telah melanggar aturan
Panggilan saksi sidang secara patut adalah panggilan yang dilakukan secara resmi dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Panggilan saksi sidang secara patut harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
Surat panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat. Surat panggilan harus diterima minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
"Akibat kelalaian ini tentunya pihak Polres Aceh Barat telah mencederai hak hak saksi dan korban, terlebih Mohd Haji Darum seorang tenaga pendidik atau Guru (Pahlawan Tanpa Randa Jasa) yang sedang memperjuangkan hak hak apa yang menjadi hak nya. Apa lagi kasus dugaan Penganiayaan dan perusakan mobil yang menimpa korban sudah bergulir kurang lebih 5 bulan, sejak di lakukan laporan Polisi dengan nomor bukti lapor nomor LP/B/2/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MAS/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH" beber Abu Woyla.
Menurut Abu Woyla, sejak bergulirnya kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang menimpah oknum Guru tersebut, Jurnal Bayangkara Aceh telah berupaya membatu memperjuangkan apa yang menjadi hak Korban, Bakan menyurati Kapolri,Kapolda Aceh, Kejagung dan Kejati Aceh agar proses hukum segera di selesaikan.
" Hari Jurnal Bayangkara Aceh telah melayangkan surat atau melaporkan pihak Polres Aceh Barat ke Kompolnas RI
Tembusan
1.Menkopolhukmam RI
2.Kapolri
3.Jurnal Bayangkara Pusat
guna menindak tegas siap yang terbukti atau bertanggung jawab atas pengiriman surat kepada para saksi dan korban hingga merugikan para saksi karena surat yang di terima telah melanggar aturan secara patut dalam melakukan pemanggilan para saksi"
Kepala jurnal Bayangkara Aceh melihat' Mohd Haji' Darum adalah korban pemukulan dan pengrusakan dan seorang guru yang diduga telah di zalimi oleh APH Aceh Barat bahkan dengan berbagai cara kezaliman di lakukan kepada korban oleh APH Aceh Barat, bahkan kuat dugaan APH Aceh Barat menggiring kasus pemukulan dan penganiyaan ke kasus lain untuk membantu TSK.
Untuk itu, Kepala jurnal Bayangkara Aceh memohon kepada kompolnas untuk melakukan pemeriksaan atas dasar surat kejaksaan negeri Aceh Barat ke Kapolres Aceh Barat tersebut sesuai SOP atau rekayasa para penegak hukum Aceh Barat untuk menzalimi korban pemukulan dan penganiyaan (mohd haji darum) kasus sudah berjalan 5 bulan dan mobil yang di tahan sebagai alat bukti di kejaksaan Negeri Aceh Barat dan korban pemukulan wajib membayar angsuran tiap bulan nya, Kepala Hurnal Bayangkara Aceh juga menilai sungguh malang nasib Mohd Haji Darum yang terindikasi di persulit untuk mendapatkan keadilan
" tandas Abu Woyla.
| Rgs