![]() |
Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi |
Kepada media ini Senin (3/2/2025) Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi mengatakan bahwa, tujuan nya membuat laporan secara tertulis ke Kapolres Langsa tembusan ke Kapolri dan Kapolda Aceh terkait dugaan membagi bagi kan dana setting Out PDAM Langsa menyimpang dari aturan karena tidak melibatkan Direktur PDAM Langsa, Kabag Keuangan, Kasubag keuangan dan pihak ketiga selaku yang bertanggung jawab atas dana yang di maksut.
" Atas dasar ini dan atas Surat Kuasa Menghadap yang di berikan oleh M.Nasir selaku pihak ketiga dan Azzahir, SE mantan Direktur PDAM Langsa kepada jurnal Bayangkara Aceh dengan nomor:
021/JBN/Aceh/SKM/XI/2024 sehingga
dipandang perlu melaporkan peristiwa dugaan membagi bagikan dana setting Out Rp.83.050.000, dan Sebelum
di bagi bagikan dana tersebut sempat menjadi bola panas karna ada upaya perbuatan melawan hukum" ujar abu Woyla.
Lanjutnya,Dengan melaporkan Inisiator atau pun siapa saja yang terlibat dalam lingkaran membagi bagikan dana Setting Out tersebut harus di proses secara hukum, jangan ada tebang pilih dan siapa saja yang terbukti berlawan hukum harus ditindak tegas.
"Jurnal Bayangkara Aceh yakin dan percaya dalam waktu singkat jajaran Polres Langsa mampu mengungkapkan dugaan kasus yang merugikan pihak ketiga serta merugikan PDAM Langsa,serta membongkar apa jabatan kedua terduga Inisiator B dan H sehingga dapat menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan pribadi walau melawan hukum" tegas Abu Woyla yang getol mengungkap indikasih kecurangan itu.
Sambung nya, Seperti pernyataan tegas Bapak Prabowo presiden RI " Tidak ada yang kebal hukum, siapa saja yang bersalah harus ditindak tegas. Atas dasar ini Jurnal Bayangkara Aceh terus mencoba menguak fakta di balik ada nya dugaan upaya merampas dana Setting Out sebesar Rp.83.050.000 yang di lakukan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.
| Rgs