Jurnal Bayangkara Aceh Sesalkan APH Yang Telat Menyampaikan Surat Panggilan Kepada Para Saksi

Kasus
1

SamudraNews.com | Aceh Barat, Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi sesal kan APH yang terindikasi bekerja tidak sesuai SOP. Pasal nya, surat panggilan saksi guna melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Negri Meulaboh nomor: 115/pid.B/2024/PN Mbo tanggal 20 Januari 2025, yang menetap kan sidang pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa ZA. 

Dalam surat tersebut pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh (Aceh Barat) meminta batuan Kapolres Aceh Barat untuk menyampaikan surat panggilan kapada 6 orang saksi :
1.Mohd Haji Darum 
2.Yusprisal
3.Khaiziran
4.Yuni Muliani 
5.Khairun
6.Suhaibah
Dan surat tersebut di tandatangani oleh Kepala seksi tindak pidana umum Darma Mustika,SH.MH.

" Bagai mana para saksi dapat menghadiri panggilan tersebut jika sampai nya surat panggilan tersebut pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.45, wib Sedangkan printah  hadir para saksi pada tanggal yang sama jam 10.00 Wib, jadi lewat 45 menit waktu hadir yang ditetapkan jam 10.00 wib" ujar Agustam Effendi.

Lanjutnya, Panggilan saksi sidang secara patut adalah panggilan yang dilakukan secara resmi dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. 
Panggilan saksi sidang secara patut harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya: 
Surat panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat. Surat panggilan harus diterima minimal 3 hari kerja sebelum sidang. Surat panggilan harus ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang,Jika saksi tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka saksi tersebut dapat dipidana. 

"Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan" jelas Kepala Jurnal Bayangkara.

Untuk itu, Jurnal Bayangkara Aceh berharap pihak APH harus menjalan kan tugas nya sesuai SOP sehingga tidak merugikan masyarakat yang menjadi saksi dalam sebuah perkara.

"Apa lagi jarak rumah Saksi ke Pengadilan memerlukan watu atau jarak tempuh pulang pergi  mencapai 3 jam oleh karena nya Kepala Jurnal Bayangkara Aceh akan segera melapor hal yang merugi kan korban pemukulan dan penganiyaan (Mohd Haji Darum )tersebut ke kompolnas di jakarta, supaya dilakukan pemeriksaan supaya kita bisa melihat siapa yang bersalah dalam hal undangan tersebut" tegas Agustam.

Sementara itu Mohd Haji Darum selaku korban sangat kecewa terhadap perlakuan  APH, seharusnya kami selaku korban lindungi ,apalagi propesi saya sebagai guru yang mendidik generasi penerus bangsa, guru telah melahirkan Polisi,Jaksa,Hakim,Bupati,Walikota,Gubernur dan lainnya, tapi perlakuan APH terhadap kami sangat mengecewakan.

" Semoga kedepan nya tidak ada lagi yang menerima perlakuan seperti kami" tandasnya.

Sejauh ini awak media belum berhasil menghubungi APH yang terlambat memberikan undangan pada para saksi.


| Roby Sinaga 




Posting Komentar

1Komentar
  1. apakah saksi harus mengeluarkan uang pribadi untuk menghadiri persidangan tsb.
    kalau harus pakai uang pribadi utk tansportasi dan konsumsi juga merugikan saksi

    BalasHapus
Posting Komentar