Tim Jurnal Bayangkara Minta Pihak Kejaksaan Langsa Fokus Mengungkap Dugaan Oknum Jaksa Nakal

Kasus
0


SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Sejauh ini Tim Jurnal Bayangkara Aceh tidak henti hentinya menyoroti dugaan oknum jaksa Nakal yang  bertugas di Kejari Langsa.

Kali ini tim Jurnal Bayangkara Aceh yang di gawangi oleh Agustam Effendi (Abu Woyla) dan Zulfadli membeberkan kronologis dugaan oknum Jaksa inisial (A) menguras uang sebesar 83.050.000 tersebut.

Kepada media ini Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi di dampingi  Zulpadli Jumat (10/1/2024) mengatakan bahwa hasis Investigasi nya Awal nya saudara H tidak tahu menahu uang 83.050.000 itu.

"Ketika pulang kerja jam 17.30 sudah ada oknum jaksa A dan MN (pihak ketiga) kemudian  H menghubungi B atas instruksi oknum jaksa A untuk mengabari B bahwasannya mereka sudah  diwarung nya saudara H. namun saat itu B berhalangan hadir pada waktu yang sudah di jadwalkan dan B baru ada waktu bertemu selepas magreb" uajar Abu Woyla.

Lantas Zulfadli menimpali, setelah mendapat kepastian B ada waktu selepas magrib maka semua pihak yang sudah hadir membubarkan diri dan  berkumpul kembali selepas magrib, B dan A selepas magrib sudah hadir di warung H.

"Seleh berkumpul bertiga, A memerintah menghubungi saudara MN namun saat itu MN tidak mengangkat telpon dan saudara H menjemput saudara MN dan langsung membawanya ketempat B dan 
A yang sudah menunggu.
Kemudian H membeli kwitansi atas perintah saudara MN sebagai bukti serah terima biaya yang disepakati, 
karena permintaan MN saudara H pun mencatat kwitansi serah terima senilai uang yang diserahkan" Zulfadli.

Untuk itu, berdasarkan hasil  investigasi tim Jurnal Bayangkara Aceh bahwa H tidak ada niat untuk memperkaya diri. Karena dari kronologis peristiwa penggelontoran uang sebesar
83.050.000 atas kesepakatan  oknum jaksa A dan MN sedangkan H hanya sebagai penjalan perintah dari semua pihak yang pembuat komitmen.

"Kesimpulan dari hasil investigasi kami tim Jurnal Blayangkara H hanya sebagai pelaku yang mempermudah semua pihak untuk berkomitmen dan tidak ada mengambil keuntungan bahkan tidak tau wujud atau maksud komitmen dari pihak A, NM dan B" imbuh nya.

Tim Jurnal Bayangkara Aceh juga berharap pihak Kejaksaan negeri Langsa dapat mengungkap dugaan oknum jaksa nakal tersebut , agar dapat mempertanggung jawabkan perbutannya yang telah mencederai penegakan hukum di negri ini, dan dapat melakukan bersih bersih dari para oknum oknum jaksa yang menyimpang dari perbuatan nya, sehingga hukum dapat berdiri tegak di tangan orang yang benar" harap nya.

| Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)