Ketua MPU Langsa; Jika Didukung Sepenuhnya Oleh Pemerintah, Banyak Program Yang Akan di Laksanakan

Kasus
0
ketua MPU Langsa Tgk.H. Shalahuddin Muhammad,S.Ud.MH

SamudraNews.com |Langsa-Aceh,Setiap program kerja MPU tentunya butuh dukungan semua pihak yang berkompeten di bidangnya masing masing. Demikian juga hal nya dengan MPU kota Langsa, tanpa dukungan pemerintah mustahil MPU bisa menjalankan program kerja yang sudah di wacanakan.

Kepada media ini ketua MPU Langsa Tgk.H. Shalahuddin Muhammad,S.Ud.MH yang baru di Lantik Rabu (1/1/2025) mengatakan bahwa,bila  kedepannya pihak penganggar ke uangan mendukung apa yang di amanah kan oleh pak Pj  Walikota Langsa  saat pengukuhan,tentunya banyak sekali yang akan dibenahi dan mensosialisasikan kepada lapisan masyarakat tentang fatwa MPU,Kemudian MPU  juga akan bersinergi dengan unsur Forkopimda untuk mengawasi Syariat islam di kota Langsa.

" Tampa didukung anggaran mustahil semua program MPU bisa terlaksana,untuk itu kami berharap agar penganggar ke uangan mendukung,program program MPU Langsa demi kemajuan bersama" ujar ketua MPU Langsa yang kerap di sapa ABATI itu.

Lanjut Abati, Kerja MPU Langsa 
Sesuai Pasal 139  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh:

MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :

Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan.
Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
 
Kewenangan :

Menurut Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh :

Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.

Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :

Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.

Tugas :

Menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu :

Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam.

Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam serta Melakukan Pengkaderan Ulama.

| Roby Sinaga 




 




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)