Deli Serdang : Sapaan Vivi, petugas yang stay di Kantor Pos lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Medan - Lubuk Pakam, Desa Tanjung Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di duga telah mencemarkan nama baik, Fikri Ihsan Lubis Ketua LSM DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) Selasa 7/1/2025 di unggahan Media Elektronik WhatsApp, dan tidak hanya Fikri Lubis, saja Dapot Raja Situmorang Wartawan senior di Tanjung Morawa, dan Sekretaris LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI) Sri Wahyuni Tarigan ikut serta di cemarkan nama baiknya
Pada saat bersamaan sama sama berada di Cafe Waroeng Pleret, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kronologis dugaan terjadi pencemaran tersebut di ceritakan oleh sri,
Saat Sri Tarigan dan Vivi duduk dan mengobrol satu meja, kebetulan juga kelihatan Vivi tidak sedang sendiri Sri Tarigan pun tidak mengenal. Adapun percakapan diantara keduanya Sri Tarigan dan Vivi, terkait aduan warga desa Buntu Bedimbar sampai kini permasalahan dugaan korupsi Pemerintah Desa tetap berlanjut.
Sri Tarigan memberikan keterangan kepada awak media, adanya kebetulan saja bertemu Vivi di Cafe Waroeng Pleret hanya obrolan biasa biasa saja tentang Bansos di Kabupaten Deli Serdang, Vivi memberikan informasi kepada Sri Tarigan bahwa Vivi mengetahui keseluruhannya terkait oknum oknum Perangkat Desa keseluruhannya. Adanya informasi Vivi tersebut, Sri Tarigan langsung mengkonfirmasi perkataan nya yang sudah ia katakan Sri Tarigan meminta konfirmasi langsung kepada Vivi, sebenarnya siapakah orang orang desa yang datang ke kantor Pos untuk mengambil beras warga desa Buntu Bedimbar." Yaaaaa biasalah kak orang nya ganti ganti, maksudnya gimna Vi???...... Dijelaskan Vivi yang ambil beras itu kak terkadang Fitri (sekretaris Desa Buntu Bedimbar), dan terkadang Ibu Ayu (Margi Rahayu) selaku Kesos di desa Buntu Bedimbar.oooooh........trus Vi, orang orang desa ini datang ke Kantor Pos mengambil beras warga itu pakai apa ????? Tanya Sri Tarigan, yaaa pakai Ambulance Desa Buntu Bedimbar lah kak.... Dijawab Vivi.
Vivi meminta foto bersama Sri Tarigan, pada 7/1/2025 dan Sri Tarigan tidak menduga foto bersama itu di unggah Vivi di Media Elektronik (Story WhatsApp) pukul 13.28 wib,"Eleh sok dekat dia udah menghindar nampak dia kelebang awak sambil memberikan emoji tutup mulut, dan emoji tangan pegang kepala," pungkas Sri Tarigan tidak terima atas perlakuan Vivi.
Selanjutnya di story WhatsApp yang kedua (2), Vivi memfoto Ketua LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI), ada Dapot Raja Situmorang juga satu foto didalam unggahan story WhatsApp Vivi." Komplotan orang yang suka mengorek masalah orang lain demi suatu pamor,sambil memberikan emoji tutup mulut .,. Uda dibuat pamor sama mereka masuk media gitu sambi memberikan emoji tangan pegang kepala, gitu tadi dibilang mereka minta maaf pulak sambil memberikan emoji api... menguji kesabaran kali mereka yakan bu Ayu marzi dan kak Mita, sambil memberikan emoji.unggahan story WhatsApp Vivi yang kedua kalinya pada pukul 18.50 wib pertanggal 7/1/2025 dihari yang sama hanya berbeda pukul (jam) nya saja.
Fikri Lubis, Sri Tarigan, Dapot Raja Situmorang merasa sudah terima perlakuan Vivi, setelah diskusi kepada LBH LSM DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Vivi yang diduga dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang di Media Elektronik Wasthap, akibat perbuatannya Vivi harus pertanggung jawabkan unggahannya di story WhatsApp nya diduga sudah dilihat banyak orang.
Berdasarkan :
1.UU no.27 Tahun 2022 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) : pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) tentang penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
2.UU no.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) : pasal 36 tentang hak privasi dan kehormatan.
Pasal dan saksi :
1.UU ITE pasal 27 ayat (1) " setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi pribadi orang lain secara online.
-sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda palin,(w)