![]() |
Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi (Abu Woyla) |
Setelah kasus tersebut sudah dinyatakan P21 maka berakhirlah tugas kepolisian selajutnya menjadi tugas kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku dan saksi saksi keduabelah pihak. Hasil Investasi Jurnal Bayangkara Aceh saat ini Kejaksaan Negri Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan dan hari ini telah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negri Aceh Barat" ujar Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi pada media ini Senin (20/1/2025).
"Gerak cepat dan tegas pihak Kejari Aceh Barat dalam memproses kasus Dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh ZA terhadap Muhammad Haji Darum dan hari ini telah dilaksanakan sudang perdana di PN Aceh Barat oleh karenanya Jurnal Bayangkara Aceh berikan Apresiasi setinggi tinggi kepada kejaksaan, mengingat hukum harus menjadi panglima tertinggi di negri ini, jadi siapa saja yang melanggar hukum wajib di tindak tegas" ujar Agustam Effendi yang kerap di sapa Abu Woyla itu.
Abu Woyla juga berharap, pihak Pengadilan Negri Aceh Barat nanti nya dapat memberi keadilan yang seadil adilnya terhadap korban dan memberikan apa saja yang menjadi hak korban penganiayaan. Mengingat Korban penganiayaan memiliki hak-hak yang meliputi:
Hak atas informasi proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Hak atas layanan hukum
Hak atas bantuan biaya hidup, medis, dan psikososial
Hak atas keamanan diri dan keluarga
Hak untuk memberikan kesaksian di luar persidangan
Hak untuk tidak dituntut atas kesaksian atau laporannya
Hak untuk mendapatkan ganti rugi, restitusi, dan kompensasi
Hak untuk mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
Hak untuk memainkan peranan aktif dalam proses penyelesaian perkara pidana
Hak untuk mengadakan perdamaian
Korban penganiayaan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik, rehabilitasi, dan pemulihan keseimbangan batin.
" Jurnal Bayangkara Aceh terus mengawal kasus ini hingga ada putusan ingkrah dari PN Aceh Barat, tujuannya agar Muhammad Haji Darum selaku korban bisa mendapat keadilan seadil adilnya Jangan sampai selaku korban tidak mendapat keadilan hanya demi sebuah kepentingan sepihak dan pelaku dapat di hukum sesuai perbuatannya, karna
barang siapa sengaja melukai berat orang lain, penganiayaan berat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun" tegas Abu Woyla yang getol menyuarakan keadilan itu.
| R.Sinaga
"