Deli Serdang, Telah terjadi keributan antara Soliadi dengan MAK beserta MH dan S Jum'at ( 03-01-2025) di teras lokasi rumah yang di huni oleh Soliadi beserta keluarga. Dusun II Desa Pagar Merbau I kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Terjadinya keributan berawal, Kiki anak kandung Soliadi mengirim air minum kepada MAK yang keberadaannya di sebelah rumah terlihat oleh Soliadi dan berkata kepada istri mengapa air minum juga harus dilayani , selanjutnya apa yang dikatakan sang istri Soliadi kepada AK namun sepontanitas si AK, MH dan S tiba-tiba menyerang Soliadi dengan ucapan yang tidak layak ( memaki ) serta MAK dan MH di genggaman tangani masing - masing membawa benda keras ( batu ) yang diduga untuk menakuti atau memukul Soliadi.
Saat cekcok atau keributan berlangsung yang di sertai tolak menolak , datang Ragil Pangestu yang berniat melerai karena dilihat ayahnya ( Soliadi ) di serang oleh ketiga orang tersebut , namun niat baik ingin melerai kini Ragil Pangestu menjadi pelampiasan MAK dengan emosional yang tinggi melakukan pemukulan secara membabibuta
Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Soliadi Sabtu (03-01-2025) terkait aksi pemukulan yang di lakukan oleh MAK yang di temani oleh MH dan S mengatakan " Saya kedatangan tamu sebelah rumah yang tidak saya undang (MAK) datang dengan gaya premanNya dan wajah penuh kemarahan langsung bertemu dengan saya langsung memaki-maki saya dengan ucapan yang tidak layak di sertai di genggaman tangan MAK dan MH menggenggam satu buah batu , dugaan saya untuk memukul atau menyakiti saya. saat ketiga orang itu (MAK,MH,S) marah-marah di teras rumah yang saya tempati tidak lama kemudian anak saya yang bernama Ragil Pangestu datang berniat untuk melerai namun tidak membuahkan hasil bahkan Ragil Pangestu menjadi bulan-bulanan di pukul oleh MAK, dalam hal tersebut saya tidak terima dan merasa keberatan mengapa anak saya di pukuli hingga luka dan memar , kini saya telah melaporkan prihal dugaan Pemukulan dan Penganiayaan anak di bawah umur ke Polresta Deli Serdang unit Perlindungan Anak ( PPAI )" Terangnya
Lanjutnya , yang membuat saya sedih mengapa tanpa belas kasihan penyerangan dan pemukulan tiada henti dilayangkan MAK kepada Ragil anak saya, bahkan MAK sangat sadis menimpah badan anak saya (Ragil Pangestu ) sembari memukulnya , kini anak saya sebagai korban hingga mata kaki, tangan , siku dan badan di bawah pundak luka dan memar serta badan terasa sakit ( nyeri ) akibat imbas dari pukulan MAK pada anak saya " keluhnya
Akibat daripada pemukulan yang di lakukan MAK ,kini Soliadi orang tua kandung Ragil Pangestu merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang sesuai Surat pengaduan Nomor STTLP/B/2/I/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 04 Januari 2025 pukul 10.11 Wib melaporkan tindak pidana UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 80 UU no.35/2014,
Adapun bunyi Pasal 352 KUHP versi lama adalah sebagai berikut: “… penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,”.
Undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tanggung jawab berbagai pihak dalam perlindungan anak, termasuk:
Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah
Masyarakat
Orang tua
Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini, di antaranya:
Hak anak harus dihormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental
Anak harus dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi
Anak harus dilindungi dari perkawinan pada usia anak
Anak harus diberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti
Anak harus diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
Anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal di daerah terpencil harus diberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma
Selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ada beberapa undang-undang lain yang juga berkaitan dengan perlindungan anak, seperti:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Ketua Umum Forum Wartawan Dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspam) di dampingi Sy. Anwar meminta kepada Kapolresta cq Unit PPAI Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti tentang permasalahan yang di alami Ragil Pangestu anak kandung dari Soliadi korban kekerasan dan Pemukulan yang di lakukan MAK segera di selesaikan dengan bijaksana dan profesional hal tersebut selain Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang bersih juga sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat, berani berkata Fakta dan Berani Karena Benar." Pungkasnya (w)