Abu Woyla : Diduga Kejari Aceh Barat Endapkan Kasus M.Haji Darum

Kasus
0
Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Abu Woyla 

SamudraNews.com | Aceh Barat, Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi yang kerap di sapa Abu Woyla segera laporkan Kejari Aceh  Barat ke Kejati Aceh Terkait karena diduga lamban proses kasus penganiayaan dan perusakan mobil,yang di lakukan oleh ZA terhadap korban M.Haji Darum, hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Jurnal Bayangkara Perwakilan Aceh pada media ini Kamis (9/1/2025).

Lanjut Abu Woyla, mengingat pihak kepolisian  sudah lama melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Aceh Barat bahkan sudah P21, namun hingga saat ini belum dilakukan sidang di Pengadilan Negri Aceh Barat.

"Kita berpegang teguh kepada undang undang yang berlaku di NKRI, Mimang Jangka waktu yang dibutuhkan kejaksaan untuk melimpahkan kasus pidana umum ke pengadilan tidak disebutkan secara spesifik, namun dalam kasus tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 
Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. JPU bertugas menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya" beber Abu Woyla.

Menurut Abu Woyla, Jika terlalu lama pelimpahan perkara ke pengadilan tentu nya hal ini merugikan korban, mengingat mobil korban jadi mangkrak (rusak) selama manjadi barang bukti.

"Selaku Korban .M.Haji Darum juga berharap agar proses hukum cepat selesai sehingga mobil dapat segera diperbaiki dan di gunakan,pengakuan korban, semenjak perkara di limpahkan ke Kejaksaan oleh pihak kepolisian Korban belum pernah di panggil oleh pihak kejaksaan Aceh Barat" imbuh Abu Woyla.

"Atas dugaan lamban nya pelimpgan berkas ke pengadilan Sehingga Jurnal Bayangkara Aceh segera menyurati Kejati Aceh dan berharap dapat meninjau kembali mengapa Kejari Aceh Barat terkesan Lamban melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan, sesui amanah  Presiden RI Bapak Prabowo, "JIKA BISA DIPERMUDAH MENGAPA HARUS DI PERSULIT" ujar abu Woyla lagi.

 Abu Woyla menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban M.Haji Darum yang diduga dilakukan oleh  ZA
dengan bukti lapor nomor LP/B/2/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MAS/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH"

"Jurnal Bayangkara Aceh akan terus mengawal kasus dugaan Penganiayaan dan Pengerusakan yang dilakukan oleh ZA terjadap M.Haji Darum  hingga ada putusan pengadilan" tandasnya.

Sejauh ini awak media belum dapat keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait persoalan ini.

| Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)