Sebelumnya berbagai upaya sudah di tempuh oleh DPD APDESI Aceh yang menyurati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar melaksanakan UU nomor 3 tahun 2024.
Kemudian DPRA melalui Komisi I DPR Aceh melakukan kajian sesuai dengan suratnya Nomor 059/Kom-1/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 Hal Rekomendasi.Lantas membalas surat APDESI dan Menyatakan tidak keberatan. Pada prinsipnya, DPR Aceh tidak berkeberatan apabila Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut diberlakukan sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan Pj Gubernur Aceh Syafrizal,M.SI, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak keberatan untuk pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024, dan Pj Gubernur Aceh terkait hal tersebut juga sudah menyurati Kemendagri untuk pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Aceh seperti Provinsi di luar Aceh.
Kemendagri juga menyambut baik surat yang dikirim oleh pemerintah aceh untuk mohon arahan dan petunjuknya tentang pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 di Aceh dengan membalas surat pemerintah aceh tersebut dalam PENEGASAN KEMBALI PELAKSANAAN UU NO 3 THN 2024 KHUSUS DI ACEH , hal tersebut tertuang dalam suratnya nomor 100.3.5.5 /20262025 /5 J yang disampaikan kepada Gubernur Aceh pada tanggal 26 November 2024 dan di poin akhir Mendagri , untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan.
Kemudian Pj Gubernur Aceh menyurati seluruh Pj Bupati/ walikota se-Aceh nomor 100.3/18623 prihal penegasan atas pemberlakuan UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
Menyikapi hal tersebut dan berdasarkan dukungan penuh Mendagri, Gubernur Aceh serta DPR-ACEH tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah (Bupati /walikota se-Aceh) untuk menunda nunda
Pengaktifan kembali seluruh Gechik yang sudah di Pj kan, mengingat Provinsi Aceh masih dalam bingkai NKRI.
|R.Sinaga