Serda Sugeng menjelaskan, meskipun kebijakan PPN 12% diberlakukan pada awal tahun 2025, kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan sayuran tetap dikecualikan dari pajak tersebut. Oleh karena itu, Babinsa turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa para pedagang tidak menaikkan harga barang-barang kebutuhan pokok yang dapat memberatkan warga.
"Dengan adanya pemantauan ini, kami ingin memastikan bahwa harga barang pokok di kios kelontong tetap terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, kami juga mengingatkan pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait PPN yang tidak dikenakan pada komoditas kebutuhan pokok," ujar Serda Sugeng.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial di masyarakat, di mana Babinsa berperan aktif dalam mendukung kelancaran distribusi dan memastikan harga-harga barang tetap sesuai dengan harga yang wajar.
Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, menunjukkan komitmen TNI untuk selalu dekat dengan rakyat, serta turut menjaga kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan.