Tim Jurnal Bayangkara Aceh Meminta Kejagung Menindak Oknum Jaksa Langsa Diduga Melakukan Pemerasan

Kasus
0
Teks foto. Zulfadli, Azwandy, Tgk Woyla 

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Berdasarkan Surat Kuasa Menghadap Nomor :024/JBN/ACEH/SKM/X/2024, tanggal, Aceh 24 Oktober 2024, Penerima Kuasa : Agustam Effendi, T. Azwandy, Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh melakukan investigasi / wawancara dengan sdr. M. NASIR (sebagai Pihak II Pelaksana Teknis Lapangan PDAM Kota Langsa) yang dikontrak untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebocoran pipa dan penyambungan pipa-pipa PDAM yang bermasalah.

Kepada samudranews Kepala Jurnal Bayangkara Perwakilan Aceh Agustan Effendi yang kerap disapa Tgk Woyla
Kamis (19/12/2024) membeberkan bahwa, Hasil wawancara Jurnal Bayangkara Perwakilan Aceh dengan  M.Nasir, terkait dana 830.50.000 awal nya mendapat perintah dari oknum Jaksa Negeri Langsa yang berinisial "A" untuk menarik dana Setting Out (dana pengawasan milik pegawai PDAM Kota Langsa) sebesar lebih kurang    Rp. 83.050.000,- di Bank BSI untuk diserahkan kepada inisial H. dan B keduanya merupakan pegawai PDAM Kota Langsa).

"Kemudian pada hari yang sama setelah penarikan uang M.Naser atas perintah oknum Jaksa Langsa "A" langsung bertemu dengan "H" dan "B" di rumah "H" di Gampong Alu Beurawe dan menyerahkan uang yang baru di tarik dari Bank BSI sebesar Rp. 83.050.000,) disaksikan oleh oknum Jaksa Langsa berinisial "A". Selanjutnya di tempat yang sama A dan B  menyerahkan uang tersebut (Rp. 83.050.000,-) kepada Oknum Jaksa "A" yang disaksikan oleh  temannya " A"

Lanjutnya, Setelah dana tersebut diserahkan kepada "H"dan "B" oknum jaksa "A" menyampaikan kepada  M. Nasir bahwa "Tidak ada Permasalahan Apapun Lagi".Tetapi anehnya menurut  M. Nasir, masalah yang timbul lebih besar, tidak seperti yang disampaikan oleh oknum jaksa "A" tersebut.

Sementara itu Sekretaris Jurnal Bayangkara Perwakilan Aceh T. 
Azwandy menambahkan Kejadian ini diakui oleh H bahwa semua yang disampaikan  M. Nasir benar adanya. Mengingat  bukti-bukti yang diserahkan kepada Tim Jurnal Bayangkara Aceh seperti Surat Kuasa Menghadap, Kwitansi, Screenshoot whatsapp,dan slip penarikan uang beserta foto bersama antara H dan oknum jaksa A.

"Setelah menyerahkan  uang Setting Out sebesar Rp. 83.050.000 kemudian "H" menghubungi M.Nasir lewat pesan WhatsApp dan menyuruh  M. Nasir untuk menarik uang lagi sebesar Rp. 30.000.000,- dengan alasan  "H" mendapat telepon dari oknum jaksa Langsa berinisial "R"( teman "A" ) pesan tersebut menggunakan bahasa Aceh 
yang makna isinya lebih kurang “bahwa uang sebesar Rp. 83.050.000,- itu kemungkinan ada diberikan kepada Kajari. dan dalam pesan tersebut juga "H" menjamin bahwa M.Nasir sudah aman" ujar Azwandy menirukan ucapan M.Nasir.

Ditempat terpisah sebelum nya Tim Jurnal Bayangkara Aceh  telah mengkonfirmasi Pj. Direktur PDAM Kota Langsa Samsul Bahri saat itu didampingi oleh Kabag. Umum Rahmat dan Kabag  Keuangan Ibu Tia, mengatakan bahwa dana Setting Out (dana pengawasan) tersebut sudah kami bayarkan melalui transfer ke rekening Bank  kepada M. Nasir  sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur. Bahkan mereka memohon untuk tidak mengkaitkan masalah ini dengan PDAM karena mereka enggan untuk berurusan dengan pihak Kejaksaan.  Sementara itu Kabag. Keuangan Ibu Tia mengatakan  bahwa penarikan dana Setting Out tersebut diluar perintah dari pihak PDAM Kota Langsa.

Berdasarkan hasil investigasi Jurnal Bayangkara News Perwakilan Aceh menyimpulkan bahwa oknum jaksa inisial "A" diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap M. Nasir, dugaan tersebut di perkuat dengan bukti bukti pengembalian dana Setting Out tersebut .

Namun setelah kasusnya viral di media online apa upaya Pengembalian uang tersebut,  diduga diserahkan oknum jaksa "A" kepaa "B"untuk dikembalikan ke PDAM, tetapi pihak PDAM tidak mau menerimanya.

Sementara itu Mantan Presiden Mahasiswa Unsam Langsa Zulfadli mengatakan bahwa, 
Tindakan peras yang dilakukan oleh jaksa melanggar undang-undang yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, dan penegakan hak asasi. Kejaksaan memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya: Penuntutan, Penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, Pemulihan aset. 

"Oleh karenanya Mantan Presiden Mahasiswa Unsam Langsa Zulfadli berharap Menkopolhukam, Komisi Kejaksaan RI, dan Jaksa Muda Pengawas memantau kasus tersebut sampai adanya kepastian hukum dan memberi sanksi terhadap oknum jaksa nakal yang telah berkhianat kepada Negara, Bangsa dan Institusi Kejaksaan" Tutup nya.

| Rgs


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)