Ketua LSM Perintis: Jika Terbukti Oknum Jaksa Melakukan Pemerasan Wajib Diproses

Kasus
0
Ketua LSM PERINTIS Zulfadli 

SamudraNews.com | Langsa-Aceh , Viral nya pemberitaan atas dugaan ada oknum Jaksa Langsa berinisial "A" melakukan pemerasan terhadap pihak ketiga di PDAM Langsa, membuat Ketua LSM Perintis Zulpadli angkat bicara.

Kepada media ini Sabtu (21/12/2024) Zulpadli mengatakan bahwa, jika  benar oknum jaksa "A" melakukan pemersan sebesar delapan puluhan juta maka tindakan oknum ini telah mencederai dan mencoreng nama baik intitusi kejaksaan dan jika terbukti maka yang bersangkutan wajib di beri hukuman yang setimpal dengan perbuatan nya. Terlebih lagi Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, dan penegakan  asasi.

Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi 

"Dalam undang undang no 16 tahun 2004 cukup jelas di sebutkan , Tindakan peras yang dilakukan oleh oknum jaksa melanggar undang-undang RI yang mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengatur tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, dan penegakan hak asasi. Kejaksaan memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya: Penuntutan, Penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, Pemulihan aset" jelas Mantan Presiden Mahasiswa Unsam Langsa itu.

Ditempat  terpisah Kepala Jurnal Bayangkara  Aceh Agustam Effendi juga mengatakan pihak nya terus memantau kasus dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum jaksa inisial A tersebut.

"Jika pelanggaran dilakukan oleh oknum penegak hukum seharus nya diberi ganjaran yang lebih berat daripada masyarakat biasa, mengingat yang bersangkutan oknum jaksa bertugas di lembaga penegak hukum yang berperan dalam menegakkan supremasi hukum" ujar nya.

Lanjut nya, sesuai investasi tim Jurnal Bayangkara Aceh selain oknum Jaksa "A" masih ada dua orang pegawai PDAM Langsa yang terindikasi terlibat dalam lingkaran dugaan pemerasan tersebut yakni "H dan B" , untuk itu tim Jurnal Bayangkara Aceh mengharapkan kerja sama semua pihak agar indikasi pemerasan ini dapat terungkap sehingga tidak ada yang harus di tutupi , mengingat di mata hukum semua sama dan tidak ada yang kebal hukum. Tandas nya.

| Rgs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)