Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Resmi Laporkan oknum Jaksa Langsa Ke Kejagung Diduga Melakukan Pemerasan

Kasus
0


SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi resmi laporkan oknum jaksa anggota Kejari Langsa ke Kejaksaan Agung RI inisial A terkait dugaan perasan terhadap pegawai PDAM dan di sinyalir di bantu oleh oknum PDAM inisial H.

Kepada samudranews Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi kerap di sapa Tgk Woyla yang getol membrantas pelanggaran hukum Senin (9/12/2024) mengatakan bahwa, Dugaan kasus pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Langsa ini sangat menodai penegakan hukum di NKRI, terlebih lagi oknum tersebut merupakan Aparat Penegak Hukum (APH).

" Untuk memberantas praktek dugaan mekelar kasus, sehingga Jurnal Bayangkara Aceh melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Agung RI,agar tidak ada lagi oknum oknum nakal yang mencederai penegakan hukum di NKRI" ujar Tgk Woyla.

Lanjutnya, Semestinya oknum APH dalam hal ini oknum jaksa jangan bermain main dengan penegakan hukum walau di manapun dia di tugaskan, karena jika hal itu di lakukan dapat mencederai tatanan hukum di negri ini.

"Untuk itu jika dugaan pemerasan dana Seting Out atau pengawasan milik pegawai PDAM Langsa itu benar dilakukan oleh oknum jaksa 
melalui petugas sebesar lebih kurang Rp 83.050.000 terbukti benar di lakukan, untuk itu 
Jurnal Bayangkara Aceh melaporkan ke Kejagung RI agar dapat menindak tegas oknum jaksa tersebut" tandas  Tgk Woyla.

Di tempat terpisah awak media ini mencoba mengkonfirmasi Direktur PDAM Langsa Samsul Bahri via WhatsApp nya terkait dugaan penyelesaian dana Seting Out namun beliau tidak menjawab.

Hingga berita ini di tayangkan awak media juga belum berhasil mengkonfirmasi oknum Jaksa inisial A tersebut.

| Rgs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)