Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Menduga Surat Pemanggilan Kejaksaan Langsa Kepada M.Nasir Menyalahi SOP

Kasus
0
Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi (Abu Woyla)

SamudraNews.com | Langsa-Polemik yang menimpa M.Nasir selaku pihak ke 3 pemasangan SR di PDAM Tirta kemuning Langsa semakin meruncing dan terindikasi di paksakan oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu M.Nasir bekerja sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Azzahir, SE dengan M.Nasir, dan dalam perjalanan kerjasama tersebut cukup jelas di sebutkan bahwa pihak ke II M.Nasir bertanggung jawab melakukan semua pekerjaan perbaikan atau perawatan yang berhubungan dengan semua jaringan pipa perumda air minum Tirta kemuning Langsa. Dan dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut tidak ada menyebutkan atau ke terlibatan M.Nasir dengan pengadaan bahan kimia tawas batu.

Kepada media ini Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi Selasa (25/12/2024) menjelaskan kan bahwa, Hasil investasi Jurnal Bayangkara Aceh terkait permasalahan yang menimpa M.Nasir selaku pihak ke 3 pemasangan SR di PDAM Tirta kemuning Langsa sangat mengherankan bahkan terkesan di paksakan.

" Sebelum dana Seting Out atau dana yang di peruntukkan untuk honor pengawasan pegawai PDAM cair M.Nasir tidak pernah mendapat surat panggilan dari pihak kejaksaan.
Namun setelah dana tersebut cair baru lah pada tanggal (27 September 2024) M.Nasir menerima surat panggilan dari kejaksaan negri Langsa dengan nomor SP-191/I.1.13.4/Fd.1/09/2024 sebagai saksi dugaan KKN pengadaan bahas kimia tawas batu pada PDAM Tirta kemuning Langsa dan surat pemanggilan tersebut di tandatangani oleh Hendra Salfina PA,SH.MH." Dan yang lebih aneh lagi dengan satu buah surat pagilan, pihak kejaksaan bisa memanggil M.Nasir berulang ulang"ujar Agustam Effendi.

Menurut Agustam Effendi yang kerap di sapa Abu Woyla itu, yang menjadi pertanyaan jurnal Bayangkara Aceh saat ini, Mengapa setelah dana Seting Out sebesar 83.000.000 cair baru M.Nasir di panggil? Kemudian walaupum M.Nasir sebagai pihak ke 3 namun yang menjadi tugas pokok nya memasang SR (sambungan rumah) pipa PDAM Tirta kemuning Langsa dan tidak ada hubungan nya dengan pengadaan bahan kimia tawas batu.

"Dengan mendapatkan fakta di lapangan seperti ini dan keterangan M.Nasir serta informasi dari sumber yang terpecaya sehingga Jurnal Bayangkara Aceh menduga pelaku yang terindikasi memeras M.Nasir tidak hanya oknum jaksa berinisial "A" namun ada yang lain lagi" jelas abu Woyla lagi.

" Untuk itu selaku Kepala Jurnal 
Bayangan Aceh Mengharapkan pihak Kejaksaan Negri Langsa jangan ada indikasi memaksakan dalam melakukan penegakan hukum di negri ini, jangan sampai adanya dugaan oknum oknum jaksa yang mau bermain main mencari keuntungan pribadi sehingga mencedrai penegakan hukum dan menodai intitusi kejaksaan itu sendiri.

Sejauh ini awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak kejaksaan.

|Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)