"Kasus penganiayaan dan pengerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh JA terhadap Muhammad Haji Darum telah banyak merugikan korban,Jika proses hukum segera di limpahkan ke Pengadilan tentunya proses sidang di pengadilan akan segera di laksanakan dan harapannya segera ada putusan ingkrah dari Pengadilan Negri Aceh Barat agar BB bisa di gunakan oleh korban" ujar Tgk Woyla.
Menurut Tgk Woyla, Sesui aturan setelah kasus P21 maka tugas kepolisian melakukan penyidikan berahir dan menjadi ranah nya JPU dan selama 14 hari JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan, semoga proses hukum tepat waktu sehingga korban tidak terlalu banyak di rugikan.
"Kita menyadari semua butuh proses tidak bisa serta merta di lakukan oleh APH, namun korban berharap perkara ini dapat segera di tuntaskan agar ada kepastian hukum. Dan Jurnal Bayangkara Perwakilan Aceh terus mengawal kasus dugaan Penganiayaan dan pengerusakan mobil sampai ada putusan ingkrah dari PN Aceh Barat" tandas Tgk Woyla.
| R.Sinaga