Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Akan Segera Surati Kejaksaan Agung Atas Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Langsa

Kasus
0

SamudraNews.com | Langsa-Aceh, Setelah melakukan Investigasi terkait dugaan Pemerasan dan Makelar Kasus dan menemukan  titik terang terkait kasus di PDAM Langsa, ahinya Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi (Tgk Woyla) menyurati (melaporkan) oknum Pegawai PDAM dan oknum Jaksa Kejari Langsa ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dengan nomor 06/JBN/Aceh/XII.2024.

Kepada media ini Kepala Jurnal Bayangkara Aceh Agustam Effendi Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa, demi mene gakkan kebenaran di mata hukum maka hasil investasi Jurnal Bayangkara Aceh akan segera melaporkan adanya indikasi pemerasan dan mekelar kasus yang di lakukan oknum pegai PDAM Langsa inisial H -CS dan besar dugaan melibatkan oknum jaksa yang bertugas di Kejari Langsa inisial A.

"Jurnal Bayangkara Aceh melaporkan nya bukan tanpa bukti. Dan Hasil Investasi menemukan bahwa, oknum pegawai PDAM Langsa H melakukan dugaan makelar Kasus juga pemerasan dana Seting Out atau pengawasan milik pegawai PDAM langsa melalui MN sebesar lebih kurang Rp 83.050.000

"Informasi yang berhasil didapat dana 83.050.000 tersebut di ambil dari saudara 
MN, kemudian di serahkan kepada oknum jaksa   kejaksaan Negeri Langsa yang berinisial A, dan  hal tersebut di juga di amini oleh pegawai PDAM Langsa inisial H.

Lanjutnya, untuk itu Kepala Jurnal Bayangkara Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga kepengadilan ,
mengingat di kepemimpinan pak Prabowo selaku Presiden RI  Sangat anti dengan suap menyuap demi Indonesia Maju.

| Rgs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)