AKP IR Sitompul SH,MH Kasat Resnarkoba Polres Tapsel Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0
Tapanuli Selatan. Sungguh tragis ingin menjalani hidup yang dirasa nikmat penuh dengan kebahagiaan tersendiri kini Muhammad Syahrul Hasibuan alias Dapot (40) Tahun warga Desa Kota Pinang Kecamatan. Kota Pinang Kabupaten. Labuhan Batu Selatan dan Saparuddin Siregar (37) warga Desa Aek Nauli Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara harus menikmati sakitnya derita di dalam terali besi atas ulah dan perbuatannya sendiri.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi,S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul,S.H, M.H membenarkan kejadian penangkapan kedua pelaku yang terkenal licin Sabtu (28-12-2024) sekira pukul 15.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Desa Aek Nauli kecamatan Hulu Sihapas kabupaten Padang Lawas Utara.

Pada awak media Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, SH, MH Sabtu (28-12-2024) bersama dengan Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengatakan " Kami berangkat kelokasi yang dimaksud dan setibanya di Desa Aek Nauli Kecamatan Hulu Sihapas kabupaten Padang Lawas Utara personil satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menuju ke kebun milik masyarakat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.20 Wib melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya " terangnya

Lanjutnya " Dilakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki tersebut yang mengaku bernama Saparuddin Siregar dan Muhammad Syahrul Hasibuan,dari tangan sebelah kanan Muhammad Syahrul Hasibuan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan interogasi terhadap kedua orang pelaku kepemilikan narkoba jenis shabu terhadap Saparudin Siregar tentang dimana shabu miliknya tersebut disimpan, lalu Saparuddin Siregar menjelaskan bahwa benar ada memesan Shabu kepada Muhammad Syahrul sebanyak 10 (sepuluh)dji.Kemudian Saparuddin Siregar menyuruh Muhammad Syahrul Hasibuan guna memberikan Shabu tersebut kepada Adik-adik Harahap (lidik). Dimana Adi Harahap (lidik) yang akan menyimpan shabu tersebut ketempat penyimpanan shabu milik Saparudin , sesuai keterangan Saparuddin kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menyuruh Saparuddin Siregar untuk mengambil dan menunjukkan tempat penyimpanan shabu tersebut yang berada dikebun milik Jumadil Daulay tepatnya dibawah pohon kelapa sawit ditemukan 1 (satu) buah potongan bambu, setelah itu Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menyuruh Saparuddin Siregar untuk membukanya, setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedanDENGAN diduga berisikan shabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam" ungkapnya

Pelaku Saparuddin Siregar menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari Muhammad Syahrul Hasibuan alias Dapot sebanyak 10 (sepuluh) Dji dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun baru memberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sisa kekurangannya akan dibayarkan setelah shabu habis terjual. Saparuddin Siregar mengakui bahwa sudah ada 3 (tiga) kali membeli shabu dari Muhammad Syahrul Hasibuan, dan Muhammad Syahrul Hasibuan membenarkan bahwa shabu tersebut dibeli darinya selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti 1(satu) unit handphone merk vivo warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),1 (satu) buah potongan bambu yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok dji sam soe warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu seberat 10.00 (sepuluh) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru , kedua pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara , pasal yang dipersangkakan 
Pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. ( Waty )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)