Pangdam IM menekankan bahwa netralitas TNI adalah prinsip mutlak yang harus dijaga oleh setiap prajurit, termasuk di wilayah Kodam Iskandar Muda. Ia menegaskan bahwa TNI tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap pasangan calon kepala daerah, baik di tingkat Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
“Kita harus menunggu hasil resmi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jangan memberikan komentar, apalagi bersikap partisan terhadap salah satu pasangan calon,” ujar Pangdam IM.
Pangdam juga mengingatkan pentingnya peran Prajurit TNI dalam menciptakan stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Aceh. Ia menyoroti bahwa Prajurit Kodam Iskandar Muda harus menjadi teladan dalam menjaga kedamaian, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang.
“Sebagai prajurit TNI, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas keamanan. Jadilah garda terdepan dalam menciptakan suasana damai dan harmonis di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pangdam turut mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terpancing oleh isu yang dapat memecah belah, meskipun hasil quick count dari berbagai lembaga survei telah dirilis.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersabar dan menghormati proses penghitungan resmi dari KPU. Perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam demokrasi, namun persatuan harus tetap dijaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pangdam IM meminta seluruh Prajurit Kodam Iskandar Muda untuk terus melaksanakan tugas pokok dengan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa netralitas TNI adalah fondasi penting yang harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
“Saya berharap seluruh Prajurit tetap waspada dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap TNI,” tutup Pangdam.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada akan diumumkan secara bertahap mulai 16 Desember 2024, atau sekitar 19 hari setelah pemungutan suara. Pilkada serentak tahun ini berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.