Medan : Perusahaan Aplikasi Grab, penyedia layanan transportasi online luncurkan program grab Plus di Medan Sejak Beberapa Tahun Belakangan.
Menurut informasi yang di dapat dilapangan, program Grab Plus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang yang sekaligus meningkatkan pendapatan para mitra pengemudinya dengan menaikan tarif.
Ironisnya program Grab Plus hanya dapat diberikan kepada mitra mitra tertentu tidak kepada semuanya.
Tertentunya hal ini akan berdampak terhadap kesenjangan sosial diantara para mitra pengemudi.
Berdasarkan dari sumber informasi yang namanya tak ingin diberitakan, kalau program grab Plus hanya untuk kreteria tertentu.
Yang bisa ikut program ini hanya untuk kendaraan tahun terbaru dan 1500 cc " Aku nya.
Saat disinggung mengenai peningkatan pelayanan, apa hubungannya tahun mobil dengan pelayanan.
Sumber menjelaskan kalau mobil tahun tinggi tentu nya pasti bersih dan terawat.
Mobil tahun tinggi pastinya kan bersih bang dan gak berbau asap rokok " tambahnya
Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Deliserdang Ibrahim Siregar yang akrab di sapa baim menyayangkan hal ini.
Sebab menurut nya jika Grab ingin meningkatkan pelayanan terhadap penumpang harusnya dapat diterap kan kepada seluruh mitra pengemudinya agar tidak terjadi kesenjangan diantara para sopir.
"Kalau bicara pelayanan harus nya biaa di berlakukan kepada semuanya, karena cara pemesanan nya sama, mobil nya juga pakai AC, dan sama sama dijemput dan diantar dari pintu ke pintu" ucap Baim.
Dilanjutkan nya, kalau program Grab Plus parameter nya itu di tahun dan kapasitas slinder mobil itu bukan kategori pelayanan tetapi kategori kelas dan jenis kendaraan.
Sama hal nya kalau kita naik Innova dengan naik Avanza tentu beda tarif nya, jadi jangan program seperti itu dikemas dengan bahasa pelayanan " tambahnya.
Menurut Baim, Mobil tahun rendah dengan kapasitas slinder rendah juga banyak yang bagus, karena mereka menjaga dan merawatnya sendiri, terutama mobil taksi online Grab.
Terkait masalah perbedaan tarif antara Grab Plus dan Grab Regular, Baim meminta agar pihak manajemen Grab dapat mengikuti aturan tarif yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018.
Dalam aturan kan sudah jelas, tarif batas bawah Rp. 3500 perkilomter dan tarif atas Rp. 6500 perkilometer bersih yang harus diterima sopir" sebut nya.
Menyikapi hal tarif, pihak Grab setidaknya ikuti lah aturan yang berlaku untuk menjamin tingkat kesejahteraan para mitranya sehingga secara otomatis para mitranya akan dapat meningkatkan tingkat pelayanan nya terhadap penumpang.
Di tempat yang berbeda, salah satu supir Grab yang berhasil ditemui oleh awak media, mengatakan kalau dalam program Grab Plus alasannya karena untuk meningkatkan pelayanan dirinya kurang setuju.
Menurutnya Mobil yang dia miliki tahun 2023 dengan kapasitas slinder 1200 cc dengan kondisi baik luar maupun dalam, bahkan mobil nya sering digunakan untuk mobil perjalanan dinas di salah satu instansi Pemerintah.
Abang lihat saja, AC masih dingin, musik ada, tisu juga ada, jok mobil sudah lapis kulit bang, dan gak bau, karena saya bukan perokok" terang R berkacamata berperawakan tampan berkulit putih pada wartawan.
Program Grab Plus semata mata dikemas untuk memberi pelayanan, akan tetapi kenyataan nya parameternya adalah type dan tahun kendaraan sebagai kereteria untuk bisa ikut bergabung.
Bagaimana nasib mitra pengemudi yang tidak dapat bergabung, apakah pihak Grab akan meninggalkan mereka dengan perlahan lahan.
Sampai berita ini dilansir, pihak managemen pihak Grab belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pengelompokan mitra dan kesenjangan tarif yang diberlakukan, (w)