Diduga Oknum Wartawan Salahsatu Media Cetak Dan Online Terbitan Sumatera Utara Resahkan Kepala Desa Di Deli Serdang

0
Deli Serdang, Tugas dan fungsi wartawan selain menjalankan sosial kontrol yang bersifat netral dan independen juga menyampaikan informasi kepada publik secara rutin tentang perkembangan yang ada di setiap daerah , instansi ataupun organisasi yang ada di Indonesia 

Kehadiran wartawan sangat dibutuhkan oleh semua golongan , tanpa wartawan masyarakat akan mengalami tertinggal dalam informasi yang ada dalam perkembangan dunia. Untuk mengatur jalannya pemberitaan dengan baik dan benar serta wartawan mendapat perlindungan hukum berdasarkan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 salahsatunya adalah Wartawan Indonesia melaksanakan tugas profesinya secara terus menerus untuk mencari dan mengumpulkan informasi yang selanjutnya di sampaikan kepada publik melalui beberapa media seperti media cetak, online, elektronik dan lainnya sesuai kebutuhan , juga wartawan Indonesia di beri hak kebebasan serta tidak boleh di halangi dalam menjalankan tugasnya, bagi yang menghalangi dengan sengaja maka akan dikenakan pasal 18 ayat 1 sanksi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- 

"Seseorang yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. 
Jurnalis memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. 

Tugas jurnalis, di antaranya:
Mencari dan mengumpulkan informasi
Melakukan wawancara dengan narasumber
Menulis berita, artikel, dan laporan
Mengedit dan mengoreksi konten sebelum dipublikasikan
Memahami dan mengikuti kode etik jurnalistik "

Walaupun sudah di atur dalam undang-undang Pers wartawan tidak boleh di halangi bukan berarti wartawan merasa besar kepala dengan sesuka hati dan fiqirannya melakukan intimidasi semata-mata untuk di manfaatkan sebagai senjata kepada semua instansi atau golongan demi kepentingan pribadinya, seperti salahsatu Pimpinan ataupun oknum wartawan cetak dan online terbitan Sumatera Utara diduga menjalankan profesinya melanggar aturan yang ada sehingga yang dilakukan dapat membuat kekecewaan salahsatu pejabat pemerintah desa yang ada di Deli Serdang Sumatera Utara.

Seperti yang dialami salahsatu kepala desa menyampaikan keluhannya kepada tim wartawan Kamis (17-10-2024) bahwa dirinya merasa sedih dan kecewa ada oknum wartawan yang selalu datang ke kantor desa hanya bertujuan dengan sengaja mencari-cari kesalahan kepala desa yang pada akhirnya berbagai alasan agar mendapat uang untuk kepentingan pribadinya sendiri.Kemarin ibu kandung saya meninggal dunia kami sekeluarga lagi berduka, kantor desa tetap beroperasi seperti biasa, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, tapi melalui pesan WhatsApp dan telepon ada oknum wartawan terkesannya diduga tidak ada niat baik mengirimkan pesan disaat hati dan fiqiran saya sedang bingung karena berduka namun oknum wartawan tersebut tidak memiliki hati masih terus mengirim pesan, karena kecewa di hati sempat saya jawab dan saya kirim juga foto makam almarhumah ibu pada oknum wartawan tersebut " ungkapnya 

Selanjutnya terangnya , chattingan atau pesan di WhatsApp nya sengaja tidak saya hapus siapa tahu suatu saat dapat diperlukan bila harus di tunjukan. Selama ini saya itu tidak pernah membuat kecewa kepada mereka setiap datang ke kantor kami layani dengan baik namun pada saat keadaan benar-benar tidak memungkinkan untuk bertemu selain kesibukan akan tugas juga beberapa Minggu yang lalu saya dan seluruh keluarga benar-benar sangat sibuk sekali karena orang tua sakit keras hingga kini meninggal dunia , masih ada juga oknum wartawan yang tidak mengerti bagaimana kesedihan saya. Tanah makam almarhumah ibu saya belum kering sempatnya oknum rombongan wartawan terkesan melakukan intimidasi secara psikis saya kok sanggup mereka seperti itu" tangisnya

Air mata sang kepala desa mengalir membasahi pipinya , Menetes sembari berkata , ya Allah hati ini masih sedih mengapa ada oknum wartawan yang tega menambahkan kesedihan di hati ini. Sudah dikatakan bahwa kami sedang berduka mengapa tidak memahami juga. Masih selalu mengirim pesan di WhatsApp, inilah pesannya tetap tidak saya hapus ( tunjukan chatt kepada tim wartawan)" pungkasnya

Syahrul Anwar Sekretaris DPD IWO-INDONESIA Deli Serdang menanggapi keluhan salahsatu Kepala Desa Kamis (17-10-2024) kepada awak media mengatakan " Sebagai wartawan yang profesional hendaknya dapat menjunjung tinggi etika , jurnalis atau wartawan melaksanakan tugas profesinya sudah di atur di dalam UU NO 40 TAHUN 1999 , Wartawan Indonesia adalah seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa menjalankan tugasnya dengan benar mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan harus bersifat independen, pemberitaan tanpa unsur benci atau sengaja mencari kesalahan seseorang dan wartawan Indonesia adalah garda terdepan dalam demokrasi memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dan internasional, karena Wartawan Indonesia profesional dan bermartabat tinggi" pungkasnya (w)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)