SUBULUSSALAM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui pengacaranya, Kaya Alim, melayangkan somasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, terkait kerusakan parah pada jalan provinsi di Kota Subulussalam.
Somasi ini diajukan sebagai respons atas kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam memelihara jalan yang menjadi tanggung jawabnya.
Menurut Kaya Alim, somasi ini merupakan langkah awal untuk menuntut Pemprov Aceh agar segera memperbaiki jalan-jalan provinsi yang rusak, khususnya di sepanjang jalan Syekh Hamzah Fansuri, yang merupakan salah satu jalan sentral di Kota Subulussalam.
Kerusakan jalan ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Pj Gubernur Aceh hari ini," ujar Kaya Alim, Selasa, 3 September 2024. Ia menambahkan bahwa somasi tersebut disampaikan sebagai peringatan kepada Pemprov Aceh agar segera melaksanakan tugasnya dalam memelihara jalan tersebut.
"Kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah provinsi untuk memperbaiki jalan yang rusak. Jika tidak ada tindakan, kami akan melayangkan gugatan pidana dan perdata," tegasnya.
Sementara itu, Edi Sahputra Bako, S.Sos, yang memberikan kuasa kepada YARA, menjelaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan agar Pemprov Aceh lebih serius menangani masalah kerusakan jalan.
"Jalan Syekh Hamzah Fansuri merupakan jalan sentral menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam dan masih berada di pusat kota, namun pemerintah provinsi terkesan tutup mata," ungkap Edi.
Edi berharap Pj Gubernur Aceh segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Subulussalam.|KM