Medan – Korban pengerusakan dan pengancaman mengapresiasi terhadap tuntutan kejaksaan dan mengharapkan putusan hakim sesuai dengan rasa keadilan.
Gagalnya mediasi atau restorative justice (RJ) karena arogansi terlapor dengan menuturkan kata merasa tidak bersalah , mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli antara Surnada Winata (PELAPOR) dengan Yulianti Tantri alias Chai Yin (TERLAPOR) dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib di jalan Platina Raya Baru komplek Taman Platina Raya Baru. akhirnya bergulir ke meja persidangan di pengadilan negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Jl.Titi Pahlawan,Medan Labuhan.
Dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / B / 37O / III / 2024 / SU / SPKT / POLDA SUMUT ,tanggal 23 Maret 2024 atas nama Pelapor Surnada Winata.
Menurut keterangan Surnada Winata selaku pelapor mengatakan permasalahan tindak pidana pengerusakan tersebut dilakukan terlapor dengan memukul bagian kap mesin mobil milik pelapor hingga mengalami kerusakan.
Dengan posisi menghadang ditengah jalan sambil mengancam dan merusaki kap mobil dengan pukulan yang sangat keras sampai bisa terekam suara hantaman cukup jelas oleh mic CCTV, dimana jarak posisi CCTV jauh dari mobil yang dipukul terlapor sekitar lebih dari 8 meter, kerap terlapor yang sebelumnya hampir setiap hari mencari ribut dan terus dilakukan berulang ulang ,ungkap Surnada Winata kepada awak media ini,Minggu (22/9/2024).
Saat ini sudah tahap tuntutan dari jaksa, namun terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh pihak Hakim pengadilan negeri deliserdang cabang simpang kantor sejak sidang pemeriksaan korban.Walau statusnya sebagai tahanan rumah namun terdakwa bebas keluar rumah sesuka hatinya dan kerap masih mencari ribut yang bukannya berubah dan intropeksi atas kesalahan nya, sambung Surnada Winata.
Sebelumnya terdakwa juga sudah pernah dilaporkan korban ke Polres Perlabuhan Belawan pada tanggal 23 september 2023 lalu dengan laporan polisi no Li / 145 / IX / 2023 / SU / SPKT – Pel Belawan atas dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan terdakwa kepada korban dan keluarga korban, namun terdakwa seolah tidak kenal takut karena laporan tersebut jalan ditempat. Namun terdakwa kembali melakukan perusakan dan korban meminta kepastian dan perlindungan hukum ke Polres Pelabuhan belawan hingga berujung terdakwa menjadi pesakitan di pengadilan, namun terdakwa tetap berkeras tidak bersalah walau melakukan pengancaman dan perusakan
Dalam BAP sampai persidangan terdakwa atau terlapor sudah mengakui memukul (kap mesin mobil korban) dan sudah dilakukan mediasi RJ dua kali di Polres dan sekali di kejaksaan ttp terdakwa tidak mau berdamai dan meminta maaf serta bersikukuh merasa tidak bersalah,” padahal sudah melakukan pengancaman dan perusakan kap mobil ungkap Surnada Winata.
Menurut info Surnada Winata, terdakwa diduga menghadirkan saksi palsu yang dibayar dalam persidangan hal tersebut atas nama Ardian warga lingkungan 6 kelurahan Martubung kecamatan Medan Labuhan. yang akhirnya saksi tersebut meminta maaf kepada korban atau pelapor Surnada Winata secara tertulis pada selembar kertas pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib, hal tersebut juga sudah di buat surat ke pengadilan tinggi medan ungkap kuasa hukum korban,
Korban berharap majelis hakim yang mengadili terdakwa dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa kepada korban dan keluarga korban.(W)