Ketidakhadiran Pj Bupati Aceh Singkil di Paripurna Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Jadi Sorotan

Kasus
0
Foto: Ketua YARA Aceh Singkil Kaya Alim.(dok. istimewa)

SamudraNews.com | ACEH SINGKIL - Rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dalam rangka penyampaian visi misi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kantor DPRK menjadi sorotan karena tidak adanya kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil atau perwakilannya.

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Safriadi - H. Hamzah Sulaiman serta Dulmusrid - Al Hidayat, hadir untuk menyampaikan visi dan misi mereka di hadapan para anggota DPRK, unsur Muspida, Komisioner KIP, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat pada Rabu, 25 September 2024.

Namun, ketidakhadiran Pj Bupati atau perwakilannya menciptakan kesan kurangnya koordinasi antara pihak eksekutif dengan agenda penting tahapan Pilkada.

Acara yang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB terpaksa ditunda hingga pukul 15.00 WIB karena menunggu kehadiran Pj Bupati atau pejabat yang mewakili pihak eksekutif. 

Namun, hingga acara dimulai, tak satu pun dari pihak eksekutif hadir. Akibatnya, sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, tanpa kehadiran perwakilan eksekutif.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Singkil, Kaya Alim, Rabu (25/9/2024) kepada wartawan mengatakan ketidakhadiran pihak eksekutif, terutama Pj Bupati, yang seharusnya berperan aktif dalam menyukseskan tahapan Pilkada. 

Menurutnya, kehadiran Pj Bupati dalam acara tersebut sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran Pilkada.

“Pj Bupati memiliki tugas dari pemerintah pusat untuk mensukseskan Pilkada di daerahnya. Penyampaian visi dan misi calon Bupati merupakan salah satu tahapan penting Pilkada, dan seharusnya dihadiri oleh Pj Bupati atau setidaknya perwakilannya. Jika Pj Bupati berhalangan, bisa saja diwakilkan kepada Sekda, asisten, atau staf ahli," ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan oleh salah satu anggota DPRK Aceh Singkil yang menyatakan bahwa undangan resmi telah dikirim sejak tanggal 20 September 2024, namun tidak mendapatkan respons dari pihak eksekutif. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya koordinasi dan komitmen dari pihak eksekutif dalam mendukung proses Pilkada.

Kaya Alim menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti ketidakhadiran Pj Bupati Aceh Singkil dalam rapat paripurna tersebut. “Kami akan segera mengirim surat ke Mendagri agar Pj Bupati ditegur terkait ketidakhadirannya dalam tahapan penting ini,” tutupnya.| KM


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)