Dianiaya dan Mobil Dirusak Mohd Haji Darum Laporkan Pelaku Ke Polisi

Kasus
0

SamudraNews.com | Aceh Barat- Aceh, Sadis, Oknum PNS Aceh Barat Mohd Haji Darum yang merupakan warga Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan dianiaya hengga dahi robek dan berlumuran darah bahkan Mobil Mitsubisi Double cabin warna merah BL 8446 LC di rusak pelaku berinisial ZA, peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Senin (9/9/2024).



Kepada media ini Darum di dampingi istrinya mengatakan bahwa pada saat itu dirinya bersama istri dan ayah mertuanya duduk di kaffe milik sakal di desa Kajoung Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.

"Tiba tiba datang pelaku ZA dan bertanya pada istri saya, Dengan siapa kau, lantas istri saya menjawab, bersama suami dan Ayah. Setelah itu ZA memukul saya dengan batu dan merusak mobil yang sedang terparkir depan Kafe" ujar nya.



Lanjutnya, setelah melakukan pemukulan pelaku ZA pun melakukan diri dan kami ke Puskesmas Sungai mas untuk mendapatkan perawatan serta Visum.

"Setelah mendapatkan perawatan medis kami pun melaporkan pelaku ke Polsek Sungai Mas dengan bukti lapor nomor LP/B/2/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MAS/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH" bebernya lagi.

Darum berharap, pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Di tempat terpisah Ketua Jurnal Bayangkara news Prooinsi Aceh 
Agustam Effendi mengatakan, dirinya mendukung penuh kinerja kepolisian untuk memburu pelaku penganiayaan, agar dapat mempertangung jawabkan perbuatan nya.

"Kami meyakini pihak Polsek Sungai Mas pasti Bekerja dengan baik dan tidak perlu lama memburu pelaku penganiayaan dan perusakan mobil itu" ujarnya.

Menurut Agustam, pelaku ZA dapat di tuduhkan dua pasal, penganiayaan dan perusakan mobil. Penganiayaan melanggar  Pasal 354 KUHP
yang berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja melukai berat orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pidana pengrusakan mobil orang diatur dalam Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. 
 
"Pengrusakan dalam hukum pidana diartikan sebagai perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang tersebut" jelas Agustam yang kerap disapa Abu Wayla itu.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)