Dana Ketapang 2023 Desa Sei Karang Dipertanyakan, Bahkan Kades Tidak Paham UU

0

SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Dana desa (DD) yang di kucurkan pemerintah Republik Indonesia melalui menteri keuangan pusat ke desa-desa sangat besar dan sangat menggoda bagi para koruptor, dana tersebut bertujuan untuk kemajuan desa, tapi nyatanya masih ada oknum kepala desa dan perangkat desa diduga bermain-main dengan dana desa tersebut hanya demi keuntungan pribadi.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU no 30 tahun 2002, untuk menekan angka korupsi di semua line namun sepertinya masih saja ada oknum – oknum nakal yang diduga melancarkan aksi KKN.

Hal tersebut diduga di lakukan oleh oknum Kepala Desa Sei karang di Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pasalnya saat tim awak media yang tergabung di DPD IWO Indonesia lakukan konfirmasi pada M.Nur  Selasa ( 17-09-2024) Terkait pengadaan program ketahanan pangan (ketapang) tahun 2023 yang lalu,
Dengan angkuh dan sombongnya M.Nur menjawab
"Kalau Ketapang tahun 2023 sudah terealisasi di belikan ayam dan sudah di bagi untuk warga sebanyak 228 KK termasuk kepala desa, kalau dananya saya lupa berapa harga dan berapa ekor juga saya lupa" kilahnya dengan nada tinggi, 

Lantas Tim Awak media mengatakan "ini kan kami konfirmasi di kantor desa dan data ada di kantor kenapa pak kades bisa lupa dan kami juga konfirmasi sudah berapa lama pak kades menjabat sebagai kepala desa dan apakah pak kades saat menjabat kepala Double Job bagaimana dengan gajih pak kades apakah Double juga karna yang kami tau pak kades kan pegawai BUMN kan sudah jelas di atur oleh UU BUMN larangan tentang Double jabatan.

Dengan wajah Merah dan nada tinggi, M Nur  menjawab kerjaan saya bukan hanya ini saja banyak yang harus saya kerjakan, saya menjabat dari tahun 2016 mengenai Double jabatan kenapa rupanya dan gajih saya juga Double kenapa rupanya, mana UU yang melangrang Double jabatan dan Double gajih, namanya juga saya kerja di desa ya harus lah saya terima gajih, coba baca kan UU yang larangan itu biar saya tau, ini saya mau rapat, imbuhnya sambil meninggalkan Tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang.

Sungguh di sayangkan seorang kepala desa yang tidak tahu UU di angkat dan di pilih oleh masyarakat mempunyai prilaku yang di duga kurang beretika dan agak tempramental dalam menghadapi awak media yang seharusnya di jadikan mitra bukan musuh, 

 UU BUMN tidak bisa pegawai BUMN  merangkap jabatan sebagai kepala desa karena kepala desa dilarang rangkap jabatan dan tidak boleh menjadi PNS undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan se BKN nomor 4 tahun 2019 menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan pasal 17 huruf a pasal 33 undang-undang 1945 tentang BUMN menyatakan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, 

Diminta kepada PJ bupati Deli Serdang PMD Deli Serdang dan kejaksaan Deli Serdang, untuk menindak tegas kepala desa Sei karang yang di duga tidak tidak mengetahui UU Double jabatan dan Double gajih yang telah merugikan negara Ratusan juta Rupiah.

| WT

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)