Polres Subulussalam meringkus seorang pria menyembunyikan 900 gram Ganja dibawah tumpukan dedaunan sawit.(Dok. Humas Polres Subulussalam). |
Subulussalam – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam menangkap seorang pria berinisial ES (21) yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis ganja di bawah tumpukan daun kelapa sawit di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, Kamis, 8 Agustus 2024 kepada wartawan membenarkan penangkapan pria Subulussalam itu.
"Aksi penangkapan tim Opsnal kemarin," ujarnya.
Saat ini, kata Yhogi, ES beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dalam penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti pada badan tersangka. Namun, setelah dilakukan interogasi, ES akhirnya mengakui telah menyimpan dan menyembunyikan ganja itu di bawah tumpukan daun kelapa sawit belakang rumahnya," jelas AKBP Yhogi.
Berdasarkan penggeledahan di lokasi yang disebutkan ES, petugas menemukan satu bal ganja dengan berat bruto 900 gram. Ganja tersebut terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan lakban transparan. ES juga mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Subulussalam dalam memberantas peredaran narkotika," tegasnya.(KM)