Keuangan PDAM Tirtanadi Bocor Rp1.824.191.875

0


SamudraNews.com
Medan : PDAM Tirtanadi kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat ketidakwajaran harga pengadaan water meter sebesar Rp1.824.191.875, pada tahun 2022. Dimana Perumda Tirtanadi menganggarkan biaya Investasi sambungan baru Pipa Dinas sebesar Rp45.380.671.740, dengan realisasi sebesar Rp31.494.482.066,02 atau 69,40%.

Berdasarkan informasi sumber mengatakan realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp16.939.377.000 adalah pengadaan water meter untuk Zona I dan Zona II dan sebesar Rp712.620.000 adalah pengadaan water meter untuk program hibah air minum Perkotaan.

 Sedangkan pada 2023 Perumda Tirtanadi menganggarkan biaya Investasi sambungan Baru Pipa Dinas sebesar Rp49.040.380.425 dengan realisasi sebesar Rp14.444.219.410,15 atau 29,45%.

Diantaranya sebesar Rp12.230.749.674 adalah pengadaan water meter di Zona I dan Zona II. Pengadaan water meter tahun 2022 dan 2023 untuk 21 cabang yang ada di Zona I dan Zona II dan untuk program hibah air minum Perkotaan pada tujuh cabang. Water meter dipergunakan untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati.

 Pengadaan Water meter merk linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022. Pengadaan Water meter merk linfow untuk Cabang Zona I Dan Zona II tahun 2022 dilaksanakan oleh CV EK, sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000,00 (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-011/PERJANJIANTU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011/SPTU/UMM/IX/2022 tanggal 8 September 2022. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dan telah lunas dibayarkan dalam empat termin.

"Bukti pembelian water meter (invoice) terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian water meter oleh CV EK dan harga jual CV EK kepada Perumda Tirtanadi. Setelah dilakukan perhitungan evaluasi kewajaran harga diketahui terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp552.292.000," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.

Lebihlanjut dikatakanya, pengadaan Water meter untuk program Hibah air minum Perkotaan tahun 2022 pengadaan water meter untuk program Hibah Air minum Perkotaan Tahun 2022. Dilaksanakan CV EK sebanyak 1.500 buah sebesar Rp712.620.000, (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ-007/PERJANJIANTU/UMM/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Pesanan Nomor 007/SPTU/UMM/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

 Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar berdasarkan voucher nomor 184866/09/19/2022/PST/VC tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp712.620.000. Pembelian water meter (invoice) terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian water meter oleh CV EK dan harga jual CV EK kepada Perumda Tirtanadi. 

"Setelah dilakukan perhitungan evaluasi kewajaran harga, diketahui terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp44.287.500," ujarnya.

Sedangkan pengadaan Water meter untuk Cabang Zona I Dan Zona II Kebutuhan Semester I Tahun 2023 Pengadaan Water meter untuk cabang Zona I dan Zona II kebutuhan semester I Tahun 2023 dilaksanakan CV BT sebanyak 25.337 buah sebesar Rp12.230.749.674 (termasuk PPN) berdasarkan kontrak nomor PRJ001/PERJANJIAN-TU/UMM/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan Surat Pesanan Nomor 001/SP-TU/UMM/III/2023 tanggal 1 Maret 2023.

Terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian water meter oleh CV BT dan harga jual CV BT kepada Perumda Tirtanadi. Setelah dilakukan perhitungan evaluasi kewajaran harga, diketahui terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp1.227.612.375, ungkap sumber,

 Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dimana penentuan HPS harus disurvei dan dibandingkan minimal dua penyedia. Survei yang dilakukan berdampak pada nilai di pengesahan harga yang lebih tinggi dari harga asli barang karena tidak memiliki pembanding pada setiap merk yang akan dibeli.

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, persentase overhead dan profit maksimal 15% dan atas nota dinas tersebut telah mendapat persetujuan melalui lembar disposisi Nota Dinas dari Direksi Perumda Tirtanadi pada tanggal 05 dan 07 Mei 2018.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:a. PP nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 92 ayat (2) yang menyatakan bahwa tata kelola perusahaan yang baik terdiri atas prinsip. Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban. Kemandirian dan Kewajaran.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa berkewajiban mematuhi etika diantaranya yaitu melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 5 yang menyatakan bahwa kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi diantaranya (b) memperhatikan ketepatan waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu, dan kewajaran harga.

 Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara No 18 Tahun 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perumda Tirtanadi, pada Pasal 6 point (a) yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus memperhatikan fungsi, manfaat dan kegunaan yang setara atau lebih baik dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan dan menghindari pemborosan.

 Pasal 7 ayat (1) poin f yang menyatakan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika pengadaan barang dan jasa yaitu menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Perumda Tirtanadi.

Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi.Kondisi di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.824.191.875.

Hal tersebut disebabkan PPK tidak cermat dalam menghindari dan mencegah kebocoran keuangan perusahaan. Kepala Divisi Perencanaan tidak cermat dalam melakukan survei harga pengadaan di Perumda Tirtanadi.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 52BPK merekomendasikan kepada

Pengadaan Barang dan Jasa perusahaan sesuai dengan ketentuan, mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran harga sebesar Rp1.824.191.875,00 ke Kas Perumda Tirtanadi. Hingga berita ini dilansir pimpinan manajemen PDAM Tirtanadi belum berhasil dikonfirmasi.
(Wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)