Yang mana dikatakan Dr Fatul Mu’in, bila bertemu wartawan atau media yang berkunjung, medianya tidak atau belum terverifikasi di Dewan Pers, maka Dr Fatul Mu’in menyarankan kepada para tamu undangan yang hadir untuk segera melaporkan wartawan tersebut ke pihak kepolisian.
Hal itu disesalkan dan diketahui Deni setelah membaca pemberitaan di salah satu media online yang mempublikasikan hasil pertemuan antara Sudut Pandang Jurnalis Indonesia (SPJI) saat mengadakan sosialisasi bersama perwakilan dari Dinas Kominfo dan para Peratin (Kepala Desa) beserta perangkatnya di Kabupaten Lampung Barat pada Jum’at, 02 Agustus 2024.
Dalam pertemuan tersebut, awalnya membahas berkaitan tentang maraknya berita-berita hoax akhir-akhir ini dan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab antara tamu undangan dan para narasumber.
Dalam sesi tanya-jawab, Dr Fatul Mu’in menghimbau kepada Peratin beserta perangkatnya untuk tidak perlu panik ketika dikunjungi oleh wartawan. dan menurut Fatul, saat ini banyak oknum wartawan yang nakal saat menerbitkan pemberitaan tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah Pekon (Desa), atau memeras dan mempublikasikan urusan pribadi.
Disamping itu, sesen tanya jawab oleh para Peratin, Pertama Peratin Pekon Kubu Perahu, Kusnadi yang menceritakan dan mempertanyakan kalau dirinya kena tumbur oleh wartawan, dirinya harus mengadu kemana, dan Kusnadi bertanya kembali bagaimana dirinya bisa mengetahui antara wartawan yang asli dan wartawan yang abal-abal.
Dilanjutkan pertanyaan kedua oleh Peratin Pekon Padang Cahya, Muzani yang mempertanyakan banyaknya titipan profosal kerjasama kepada dirinya, dan terkait hal tersebut, dirinya harus bagaimana menyikapinya.
Setelah para Peratin mempertanyakan persoalan yang di alaminya, Fatul menjawab kalau memang ada aduan masyarakat wartawan harus konfirmasi meminta tanggapan kepada yang dituduhkan. Dan terkait dengan bisa mengetahui wartawan yang asli dan wartawan yang abal-abal, Fatul menyarankan untuk mengecek media yang konfirmasi ke Pekon apakah sudah terverifikasi di Dewan Pers atau tidak, bila tidak terverifikasi Fatul menyarankan untuk segera melaporkan wartawan tersebut ke Polisi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Deni menilai Dr Fatul Mu’in, M.H, tidak mengerti aturan tentang kerja jurnalis dan sangat menyesatkan publik. Padahal menurut Deni, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.dan tidak urusan dengan Dewan Pers ,karena tidak semua Media atau Wartawan berada dibawah Naungan Dewan Pers.
Dan Setiap perusahaan Pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski yang resmi dan Legal.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanya mendata perusahaan Pers.
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
“Hadeh, jadi regulasi yang mana yang dipaparkan oleh Dr Fatul Mu’in? Jangan mentang-mentang menjadi narasumber seolah-olah merasa paling paham aturan. dan jangan asal mengeluarkan statement yang menyesatkan publik. Ingat, berbicaralah dengan bijak, jangan membuat bumerang bagi kalangan kawan-kawan Insan media, ayok kita ngopi bareng dulu pak Fatul, biar kita sama-sama belajar ,jangan menghina dan menyudutkan pekerja Pers,” kata Deni.
Terakhir Deni berpesan kepada para Peratin, kalo bersih kenapa harus risih. toh para wartawan bekerja sesuai amanat Undang-undang. dan para peratin diberi amanah atau tugas untuk memberikan manfaat bagi masyarakatnya.
” Kita perlu adanya klarifikasi dari Dr Fatul Mu’in, yang sudah Menyesatkan orang banyak.
Release Resmi: FPII Korwil Lampung Barat