Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur Drs. Faisal, AP, M.AP menyebutkan kegiatan rekam KTP El keliling ini merupakan progran dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) sebagaimana dalam penyampaian Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh
Nomor 471/319/2024 tanggal 23 Juli 2024 perihal dukungan fasilitasi
layanan adminduk, dalam mendukung kesuksesan Pilkada Serentak
Tahun 2024.
Program perekaman KTP-el keliling yang ia lakukan tersebut ialah dengan mendatangi langsung masyarakat dalam wilayah kecamatan peureulak..
Pihaknya menargetkan program jemput bola rekam data KTP elektronik ini bisa menyelesaikan data warga yang belum melakukan perekaman, sehingga bisa diterbitkan KTP-nya masing-masing.
Selain itu, perekaman data KTP elektronik ini juga untuk menyukseskan administrasi penduduk menuju pilkada tahun 2024, di mana warga yang mencoblos harus memiliki KTP elektronik.
"Kegiatan dimaksud akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli
s/d 1 Agustus tahun 2024 dengan jumlah sasaran 911 jiwa di wilayah Kecamatan Peureulak (Titik
lokasi Kantor Camat Peureulak).
Maka kami mohon kepada Bapak
Camat untuk dapat menyampaikan kepada Keuchik agar
menghadirkan masyarakat wajib KTP (WKTP) yang belum perekaman," harap Faisal
| Her