Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan November 2023 di rumah korban yang berada di Kota Langsa, Korban adalah seorang remaja berusia 16 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad,S.Sos,SH,M.Si, Jumat (19/7) mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Modus pelaku melakukan kejahatan nya dengan cara membujuk rayu korban dan akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah disertakan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini" ujar kasat.
Menurut kasat, Penangkapan pelaku berkat informasi yang mengatakan bahwa pelaku MAA berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Seyelah menerima informasi tersebut anggota kita bergerak cepat menangkap pelaku, setelah di ringkus perugas kemudian MAA dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban" imbuh kasat.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan nya masing masing.
| Rgs