Satnarkoba Polres Langsa Ringkus Dua Resedipis Narkoba Bersama BB 1.031 Kg Sabu

Kasus
0



SamudraNews.com | Langsa - Kepolisian Resor Langsa berhasil mengungkap jaringan narkotika sekala besar dengan menyita 1.031 gram atau setara satu kilogram lebih sabu. 

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari informasi masyarakat, berujung pada penggerebekan di dua lokasi dan penangkapan dua residivis narkotika.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, Rabu (17/7) mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam.

"Ahirnya penyelidikan tersebut membuahkan hasil dan pada hari Senin, (15/7/2014), sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan mengamankan seorang pria berinisial S Alias Pak Chik (58) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya" ujar Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Aceh Timur. Pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan Z (45), yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada S. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik Z.

"Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa" beber Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya, satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor.

" Atas perbuatannya  kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun" imbuh Kapolres lagi.

Lanjut Kapolres,  Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Saat ini kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini telah di amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut" tutup Perwira berpangkat dua melati di pundak ini.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)