Polsek Pulau Banyak Monitoring Pelepasan Penyu Hijau ke Habitatnya

0
Kapolsek Pulau Banyak monitoring pelepasan dua penyu hijau oleh BKSDA TWA di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak,Kabupaten Aceh Singkil, Jumat, 19 Juli 2023.(Dok. Polsek Pulau Banyak).


SamudraNews.com
SINGKIL - Kapolsek Pulau Banyak IPTU Erianto Tanjung memonitor pelepasan Dua ekor penyu hijau di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tadi ada giat monitoring  pelepasan dua ekor penyu hijau kembali ke habitat aslinya bersama BKSDA," kata Erianto kepada wartawan.

Dia menyebutkan Penyu-penyu ini merupakan barang bukti dari kasus dugaan pencurian satwa liar yang terjadi pada 29 Juni 2024 lalu.

Kegiatan pelepasan ini dihadiri Kepala Resort BKSDA TWA Kepulauan Banyak, yang diwakili oleh Dedi, Kepala Desa Pulau Balai yang diwakili oleh Sapda. 

Juga dihadiri Drh Rosa Rika Wahyuni MSi, dokter hewan BKSDA Aceh dan jajaran Kapolsek Pulau Banyak.

Drh. Rosa Rika Wahyuni, mengatakan  penyu-penyu ini telah dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepaskan ke alam bebas. 

"Rekomendasi ini diberikan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Kondisi penyu hijau sudah baik, sehingga bisa kembali ke habitat aslinya," jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan konservasi satwa liar yang dilindungi di Indonesia. 

Masyarakat Pulau Palambak dan sekitarnya menyambut baik inisiatif ini, melihat pentingnya menjaga kelestarian penyu hijau yang terancam punah.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tim dari Polsek Pulau Banyak berhasil menangkap dugaan dua pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil Minggu, 30 Juni 2024.

Kedua pelaku ternyata merupakan ayah dan anak dan telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Identitas pelaku inisial ET (44), seorang nelayan asal Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan anaknya berinisial PT (19)  nelayan dan anak dari ET, juga berasal dari Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kabupaten Nias Utara. 

Namun sang anak belakangan tidak masuk sebagai kategori tersangka karena alasan keterbelakangan mental kata pihak kepolisian.

Sehingga Dipastikan tersangka perburuan liar penyu hanya satu orang.| KM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)