Sebanyak seratusan peserta pengusaha/investor di Aceh Singkil ikuti Bimtek LKPM dan Sistim OSS di Aula Hotel Alviya, Pulo Sarok Senin, 29 Juli 2024.(Dok. Istimewa) |
ACEH SINGKIL - Sebanyak 100 para investor/pengusaha di Kabupaten Aceh Singkil dibimtek tentang tata cara laporan kegiatan modal (LKPM) di Aula Hotel Alviya, Pulo Sarok, Singkil Senin, (29/7).
Kegiatan Bimtek itu diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Aceh Singkil Aidil Yudi Irawan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengaduan Wadri.
Wadri menyampaikan, pentingnya acara ini dalam meningkatkan pemahaman terkait tata cara pelaporan LKPM.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan LKPM untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Mengingatkan kewajiban investor dalam pelaporan kegiatan investasi, serta menyamakan persepsi terkait tata cara pelaporan LKPM yang wajib dilakukan secara online," ujar Wadri.
Acara ini, kata Wadri, diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengimplementasikan tata cara pelaporan LKPM di perusahaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memahami dan mengerti aturan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam penanaman modal.
Selain itu, acara ini juga bertujuan memberikan informasi terbaru terkait aturan-aturan LKPM yang berlaku pada tahun 2024.
Dasar pelaksanaan acara ini adalah Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 02 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Penanaman Modal T.A 2024.
Serta Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten T.A 2024.
Pelaksanaan kegiatan digelar selama empat hari, mulai dari 22 hingga 25 Juli 2024, acara Bimbingan Teknis/Sosialisasi LKPM di Hotel Alviya.
Peserta yang hadir setiap harinya berjumlah 25 orang, dengan pelaku usaha yang berbeda. Narasumber berasal dari DPMPTSP Kota Langsa turut dihadirkan untuk memberikan materi dan panduan terkait pelaporan LKPM dan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.
Wadri mengimbau kepada peserta untuk mengikuti acara dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami dan melaksanakan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko dengan benar.
"Diharapkan dengan adanya sistem OSS, iklim usaha di Kabupaten Aceh Singkil menjadi lebih kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor," ujarnya.
Acara ini tidak hanya sebagai bentuk sosialisasi, tetapi juga sebagai upaya untuk mendukung kemajuan perekonomian di Kabupaten Aceh Singkil dan mendorong masuknya investor.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pelaporan LKPM dan sistem OSS, diharapkan tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha dalam berinvestasi di Kabupaten Aceh Singkil.| KM