Meski Raih WTP di 2023, BPK Temukan kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Aceh Singkil

0

Samudra
News.com
SINGKIL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkapkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

Meskipun demikian, pemeriksaan BPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang signifikan dan material terhadap laporan keuangan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan dengan Nomor 19.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024, sejak diterbitkan 21 mei 2024 lalu menyebutkan, bahwa BPK menemukan beberapa masalah serius. 

Salah satunya adalah realisasi belanja pegawai sebesar Rp1.598.790.820,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp819.142.272,50 atas realisasi belanja modal pada dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati/Bupati Aceh Singkil Azmi. 

Beberapa di antaranya adalah:
Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai, Pj Bupati Azmi diminta untuk memerintahkan berbagai kepala dinas dan camat di Aceh Singkil untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp 1.598.790.820. ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
Kedua, pengembalian kelebihan pembayaran belanja modal. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp 130.117.517,95 dan potensi kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp 689.024.754,55 ke kas daerah.

Temuan dan rekomendasi ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk memperbaiki sistem pengendalian intern dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penanggung Jawab Pemeriksaan, Myrto Handayani, S.E., M.M., Ak., CA, CFE, CSFA, menekankan pentingnya implementasi rekomendasi tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Laporan lengkap tentang kelemahan dan rekomendasi perbaikan dapat diakses dalam dokumen resmi BPK yang telah diterbitkan. 

BPK berharap langkah-langkah perbaikan ini dapat segera diimplementasikan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama di masa mendatang.(KM)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)