Deli Serdang: Ditemukan tim awak media dugaan pelanggaran peraturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU nomor 14 20 31 13 2 yang berlokasi di jalan Sudirman nomor 110 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Saat awak media berada di lokasi SPBU tersebut terlihat beberapa unit sepeda motor yang memiliki tangki BBM diperkirakan berkapasitas 10 liter secara bolak-balik mengisi BBM jenis Pertalite.
Atas aksi para pengendara sepeda motor tersebut, diduga BBM jenis Pertalite yang diduga akan dikumpulkan kepada pengepul atau mafia BBM yang ada di sekitar SPBU. Terbukti dari amatan awak media dalam kurun 15 menit sampai 20 menit setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite yang rata-rata mengisi BBM 10 liter, sepeda motor sudah kembali lagi ke lokasi SPBU untuk melakukan pengisi BBM kembali jenis Pertalite.
Atas temuan tim awak media tersebut selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penanggung jawab SPBU 14 20 31 13 2 yang berinisial R.Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 10.15 Wib
Ianya membantah SPBU tersebut telah melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan BBM jenis Pertalite yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas tangki 10 liter dengan cara sepeda motor bolak balik ke SPBU Nomor 14 20 31 13 2.
Sementara itu, menanggapi temuan awak media terkait SPBU yang diduga telah menyalahi aturan dan peraturan dalam penjualan BBM jenis Pertalite, ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar angkat bicara.
Menanggapi temuan awak media tersebut terkait SPBU yang diduga telah menyalahi aturan dan peraturan dalam penjualan BBM jenis pertalite, ketua ikatan wartawan online Indonesia DPD Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar berkomentar salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tindakan tersebut sudah jelas merugikan negara dan masyarakat, pelaku penjual (penyalur) dan pelaku penimbun BBM dapat dijerat dengan pasal 55 undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"sebut ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang yang akrab dipanggil Baem Siregar.
Sambungnya, atas temuan tim awak media tersebut rencana Baim Siregar akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) Ditkrimsus Polda Sumut.
Kita segera membuat laporan dugaan terkait penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU nomor 14 20 31 13 2 yang diduga sudah menyalahi aturan.
Kita akan minta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap SPBU nomor 14 20 31 13 2 yang berada di Jl.Sudirman Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut. Dan apabila ditemukan pelanggaran dalam penjualan atau pencampuran ran BBM jenis pertalite subsidi tersebut maka diminta APH bekerjasama dengan pihak Pertamina untuk melakukan tindakan tegas sampai pencabutan perizinan,"tegas Baem Siregar.(Wt)