Untuk sosialisasi Persampahan DLH menghadirkan Narasumber Bendahara Perbanusa Provinsi Aceh Rahmalinda S.Pd, MM. Sebelum Kegiatan di mulai dan agar mendapat keberkahan terlebih dahulu di lantukan Ayat suci Al Qur'an serta Doa yang di bawakan oleh Tgk ALI.
Dalam kata Sambutan nya Kadis DLH Langsa H.Ade Putra Wijaya Siregar, ST.MM, mengatakan bahwa, Pengelolaan sampah berdasarkan Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Qanun kota Langsa nomor 3 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Peraturan wali kota Langsa nomor 29 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kota Langsa dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah jenis sampah rumah.
Kemudian surat Edaran Walikota Langsa nomor 660/323/2022 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan dalam wilayah kota Langsa.
"Dan hari ini merupakan hari kedua DLH melakukan sosialisasi tentang persampahan" tandas Putra.
Sementra itu Dalam pemaparan nya Bendahara Perbanusa Aceh Rahmalinda S.Pd, MM menjelaskan
Pengelolaan sampah dengan memilah sampah dari awal menjadi pilihan yang baik untuk dapat pengelolaan berkelanjutan yang baik untuk lingkungan dan bumi. Permasalahan sampah yang hingga kini menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani cepat oleh dunia.
"Produksi sampah di masyarakat setiap tahunnya meningkat namun pengelolaannya belum bisa diimbangi dengan peningkatkan produksi sampahnya sehingga menggunungnya sampah di Tempat pembungaan Akhir (TPA)" imbuhnya.
Lanjut nya, Ada tiga macam jenis sampah
1.Sampah Organik:
Sampah yang berasal dari sisa sisa Makhluk Hidup seperti sisa makanan ,daun , atau Ranting.
2.Sampah Anorganik:
Sampah yang tidak mudah terurai oleh alam, seperti Pelastik, Kaca,Logam,dan kertas.
3.Sampah Berbahaya:
Sampah yang mengandung bahan bahan beracun atau berbahaya, Batrai, Cet, Pastisida, atau limbah medis.
Pemilahan Sampah
1.DAUR UPANG
Kurangi Pemakayan Pelastik dan bahan Sekali pakai.
2.KOMPOS
Mengurangi sampah organik menjadi Kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk untuk tanaman.
PENGGUNAAN KEMBALI
Menggunakan kembali barang barang bekas atau memberikan barang barang bekas kepada orang lain untuk di gunakan kembali.
"Mengurangi tumpukan sampah merupakan keuntungan paling sederhana dari kebiasaan memilah sampah. Semakin sedikit sampah menumpuk maka semakin baik, selain itu juga tidak akan menganggu lingkungan"ujarnya lagi.
jika kita memisahkan sampah
dapat mengurangi
polusi udara, karena dengan memilah sampah akan menghidari kita membakar sampah-sampah yang bisa menyumbang karbondioksida yang sangat mencemari udara.
"Memudahkan daur ulang, dengan memisahkan sampah antara yang organic dan anorganik memudahkan untuk didaur ulang.
Memiliki keuntungan ekonomi karena dengan memilah sampah kita bisa memanfaatkan kembali barang-barang bekas menjadi sesuatu yang bermanfaat" tutup nya.
| Rgs