Peristiwa nanas tersebut terjadi pada hari Senin, (17/06/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, bahkan sekawanan gajah tersebut jura merusak tanam warga.
Kepada awak media Kapolres Aceh Tinur melalui Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, S.E. menyebutkan, setelah masuk ke pemukiman, gajah liar tersebut merusak rumah dan kebon warga Dusun Karta Raharja.
Ada pun ke tiga rumah warga yang di rusak gajah liar tersebut yakni mulik Rukiah (52) Rahman, (50) dan Ilyas (69)
"Selain tiga rumah warga yang dirusak gajah liar tersebut juga merusak tanaman warga seperti Kelapa sawit, Pisang dan lain lain"neber Sudirman, Selasa (18/06/2024).
Lanjut Kapolsek. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan oleh aksi gajah ini, warga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pasca kejadian ini kata Kapolsek, pihaknya sudah berkordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah III dan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan bersama warga menghalau kawanan gajah liar untuk kembali ke habitatnya (hutan red).
"Disamping itu kami juga menyampaikan imbauan kepada warga yang tinggal bersinggungan dengan kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena selain akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara." Terang Kapolsek Serbajadi AKP Sudirman, S.E.
| Rgs