Satreskrim Polres Langsa Brantas Judi Online 2 Tsk Diringkus

Kasus
0

SamudraNews.com | Langsa -Polres Langsa Gencar memburu pemain Judi Online, kali ini Tim Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Langsa menangkap dua pemuda yang tengah asyik bermain judi online di depan bengkel simpang empat kedai Rambe, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh, Minggu (23/6/2024).

Kepada awak media Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan bahwa para pelaku di ringkus pada hari Jumat (21/6), ada pun inisial kedua pelaku yakni, R (24), seorang sopir yang berdomisili di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroh. Kemudian J (40), seorang wiraswasta asal Gampong Suka Rakyat, Kecamatan Langsa Lama.

" Bersama kedua pelaku petugas juga mengamankan Barang Bukti 2 unit handphone merk VIVO, 2 akun judi online dengan ID: WDBOS, Saldo dalam akun sebesar Rp 77.000," beber kasat.

Menurut Kasat,  penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan pengembangan.

"Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan kedua tersangka tengah bermain judi online menggunakan handphone," ujar Iptu Rahmad.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk perjudian online, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Iptu Rahmad.

Penangkapan ini disambut baik oleh warga sekitar yang sudah lama resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka.

 "Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian kusus nya Polres Langsa yang cepat bertindak. Semoga ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,"harap warga.

Dengan tindakan tegas dari Polres Langsa, diharapkan kegiatan perjudian online dapat diminimalisir dan keamanan di wilayah tersebut semakin terjaga.

|***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)