Berbunyi menindak lanjuti surat ketua umum desa bersatu dan pelaksana kegiatan, satu dasawarsa UU Desa/v/2024, Bertempat di Istora Senayan Jakarta, pada tanggal 12 s/d 13 Juni 2024, Untuk seluruh kepala desa se Kabupaten Deli Serdang.
Menurut informasi yang di terima oleh awak media Senin (10-6-2024), beberapa kepala desa di Deli Serdang, menyampaikan keluhannya, Kami para kepala desa, dapat undangan resmi dari kementrian untuk berangkat ke Jakarta.
"Karena belum dapat restu dari Bupati dan Camat secara tertulis yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. Menunggu ijin keluar baru kami semua berangkat apakah dana dari pemkab, atau dari BHP kami juga belum tau" ujarnya.
Lanjut sumber, Yang anehnya kami di paksa untuk Bimtek dengan materi yang sama yaitu UU desa, dari lembaga LMPI dengan biaya Rp 14.000.000
Per, kepala desa di ambil dari dana desa 2024, pada hari Selasa -jumat (11-14 Juni 2024), di hotel Amoz Cozy Melawai (tentatif) jalan Melawai raya 83-85 Blok M, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Kami semua bingung sementara dengan paksaan tersebut langsung perwakilan dari lembaga, yang datang untuk menemui kami para kades di Deli Serdang, dilema buat kami karena uang itu takut tidak bisa di pertanggung jawabkan, seperti kejadian di Lombok kami para kepala desa harus mengembalikan dana (TGR)" imbuhnya,
Di duga lembaga LMPI memanfaatkan moment, undangan dari kementrian desa, untuk kepala desa se- kabupaten Deli Serdang, untuk mengikuti peringatan satu dasawarsa, dengan modus Bimtek agar dapat merampok dana desa.
Seluruh kepala desa meohon kepada Bupati Deli Serdang Kejari Deli Serdang dan APH Deli Serdang, untuk menindaklanjuti Bimtek oleh lembaga LMPI yang memakai dana desa. Karena diduga sudah meresahkan dan memaksa kepala desa kabupaten Deli Serdang untuk mengikuti Bintek.
| Wt