Sebelum nya Rajep telah dilaporkan oleh Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mawardi, SH pada 10 Mei 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT kini menjadi sorotan publik.
"Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan." Terang Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan, S.Ag yang juga sebagai Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) kepada awak media Jumat, (7/6/2024).
Dewas DPI memaparkan, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
"Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama." tegas Lilik.
Lilik Adi Goenawan,S.Ag sebagai Dewan Pakar FPII dan Dewas DPI berpendapat, Anak merupakan bagian penting sebagai generasi penerus dari suatu bangsa, dengan adanya regenerasi maka perlunya pendidikan dan pertumbuhan yang baik bagi seorang anak untuk melanjutkan pemerintahan yang masa datang, oleh karena itu melindungi hak-hak anak dari segenap tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan serta menyakiti fisik maupun psikis dari seorang anak.
"Sebagaimana kita tahu bahwa anak yang masih di bawah umur, masih rentan terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar yang mana dapat berdampak negatif bagi dirinya bahkan mungkin bagi orang lain, tetapi karena jiwanya yang masih labil sehingga belum bisa menelaah apakah hal yang ia lakukan adalah baik atau buruk" bebernya.
Oleh karena itu kata Lilik,Seorang anak seharusnya mendapatkan bimbingan agar tidak melakukan sesuatu yang memberikan dampak negatif bagi dirinya dan orang lain, serta perlindungan terhadap hak-haknya agar tidak tertindas dari orang-orang yang mengambil keuntungan dan melepas tanggung jawabnya.
"Anak-anak kian menjadi sosok yang terancam oleh orang dewasa, teman sebaya, dan kejahatan lain. Mereka ada yang diperdagangkan, diperkosa, disiksa, dan diperlakukan secara tidak adil, untuk itu anak-anak butuh perlindungan agar tidak mendapat perlakuan yang tidak senonoh."pungkas Lilik.
Ditempat terpisah Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Gede Nyoman Junaedi SH.SIK.
MAP. saat di konfirmasi media jurnalisnusantara
satu.id mengatakan bahwa pelaku RP (25) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara telah dikirim ke JPU.
" Terduga pelaku kekeras RP sudah di tetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah di kirim ke Kejaksaan" ujar Kapolres.
Sementara itu Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah melayangkan surat pegaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral (Pol) Drs, Listyou Sigit Prabowo,M.Si,. atas dugaan penganiayaan dan kekerasan Terhadap Anak dengan Nomor:033/Presidium-FPII/V/2024.
"Saya sebagai orang tua/Ibu dari korban penganiayaan dan kekerasan terhadap anak sangat menyesalkan hal ini terjadi, terlebih lagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ini seorang mahasiswa
UNUD yang sampai hari ini Polres Lombok Barat, Polda NTB tidak melakukan penahanan terhadap pelaku" ujar Kasihhati.
Lanjutnya,Selaku Ketua Presidium beserta Pengurus Forum Pers Independent Indonesia (FPII), sangat berharap kepada Bapak KAPOLRI dapat membantu dan memahami serta mencemati agar Kepolisian dapat segera menanggapi dan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Presidium FPII