Dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali berhasil mengamankan pelaku kejahatan, salah satunya pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial BO, 28 tahun, Wiraswasta, warga Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6167 DAP, milik Syamsidar, warga Desa Leuge, Kecamatan Peureulak pada hari Senin, (01/04/2024) di kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) yang terletak Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Aksi pelaku terekam CCTV yang berada di sekitar kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) dan dari alat bukti tersebut, pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin, (13/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB di rumah pelaku,” ungkap Rizal.
Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.