Putra Presidium FPII Dianiaya, Ketua FPII Setwil NTB Lapor Polisi : Hukum Pelaku Sesui Aturan

Kasus
0

SamudraNews.com | Lombok Barat-NTB,  Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah RTP (14) putra Dra. Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat mendapat perlakuan kekerasan hingga mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan yang dilakukan R (35) yang mengira adiknya digoda oleh RTP. 


Kepada awak media yang bernaung di FPII, Dra Kasihhati menyampaikan peristiwa menyedihkan yang menimpu putranya (RTP). Saat itu RTP bersama temannya hendak membeli makanan di warung yang tidak jauh dari Pondok Pesantren Nurul Madinah.

"Naun sekitar pukul 18.30 WITA saya mendapat kabar RTP yang masih di bawah umur dipukuli oleh R (35) hingga mengalami luka lebam diwajahnya" ujar Bunda Kasihhati.

"Setelah menerima laporan itu saya me
saya menghubungi Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah TGH.Muhammad Subki  Sasaki untuk konfirmasi terkait anak saya yang mendapatkan kekerasan hingga luka lebam diwajah"ujar Kasihhati. 

Lanjut ketua Presidium FPII,Atas pristiwa yang menimpa putra nya yang masih di bawa umur, telah meminta Ketua Setwil FPII NTB untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat.

Tidak berselang lema bunda Kasihhati  mendapatkan telepon dari Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Buya Muhammad Subki Sasaki. 

"Mbak, ambil air wudhu sholat minta petunjuk dengan tenang sesuai  syariat islam dan damai saja." Kata TGH.Muhammad Subki Sasaki. 

"Itu anak manusia Buya, bukan anak binatang, saya tetap akan menempuh jalur hukum karena anak saya masih dibawah umur." Jawab bunda Kasihhati.

Setelah mendapat amanah dari Presidium FPII, Ketua Setwil FPII Nusa Tenggara Barat Mawardi, SH telah
melaporkan dugaan "Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur" ke Polres Lombok Barat pada Jumat malam, (10/5/2024) . 

"Alhamdulillah, Saya bersama RTP (14) korban Kekerasan Terhadap Anak telah melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Lombok Barat dengan bukti Laporan Polisi No. LP.B/63/V/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT" ujarnya.

Lanjutnya, setelah itu kami didampingi penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengantar RTP (14) melakukan visum di RSUD Patut Patuh PatjuATUT Kabupaten Lombok Barat.

"Kami kususnya FPII Setwil NTB akan mengawal dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, langkah ini dilakukan guna memberi efek jera pada pelaku agar jangan mein hakim sendiri terlebih pada anak di bawah umur" pungkas Ketua Setwil FPII NTB Mawardi, SH. 

Sumber: Presidium FPII 

|***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)