Oknum Security Hotel Saka Halangi Tugas Pers Untuk Meliput Kegiatan Bimtek Anggota Tuhapeut Atim

Kasus
0



SamudraNews.com | Medan - Oknum Security Hotel Saka Medan Halangi Tugas Pers untuk  Meliput Kegiatan Bimtek Anggota Tuhapeut se Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/5/2024).

Akibat ulahnya Oknum Security tersebut melanggar undang - undang Pers No.40 Tahun 1999.


Pasalnya pada saat awak media  melakukan peliputan kegiatan Bintek Tuhapeut Se Kabupaten Aceh Timur di Hotel Saka Medan dihalang -halangi oleh oknum Security berinisial ES,SAM,ES dan RN dari perusahaan penyalur jasa keamanan PT Saudara Cermelang Abadi (SAUCA) yang bertugas di Hotel Saka.


Diceritakan Ibrahim Effendi Siregar dari media Garda Timurnews.com,diri nya bersama rekan awak media lainnya saat ingin melakukan peliputan langsung di ruang Cahaya Hall Hotel Saka,namun sungguh ironis mendadak 2 (dua) orang oknum Security Hotel Saka melakukan pelarangan masuk ruangan dengan bergegas menutup pintu ruangan tempat kegiatan Bimtek berlangsung.

Sempat terjadi adu mulut antara 2 (dua) oknum  petugas Security dengan Baem panggilan akrab Ibrahim Effendi Siregar,namun kedua oknum petugas Security tersebut tetap bersikukuh tidak mengizinkan awak media masuk kedalam ruangan untuk melakukan peliputan.

"Sesuai  pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta),"tegas Baem.

Di waktu yang sama dikonfirmasi wartawan pimpinan perusahaan PT SAUCA Andre Ritonga membantah tidak ada memerintahkan anggota securitynya untuk menghalangi tugas wartawan untuk meliput.

Sementara itu saat ditanya awak media ini siapa yang memerintahkan Security tidak mengizinkan wartawan meliput kegiatan Bimtek tersebut,salah satu oknum Security inisial ES menyebutkan perintah dari penyelenggara ke management.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Peserta Peningkatan Kapasitas Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Serta Penyuluhan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tuha Peut (BPD) dalam Pemerintahan Gampong se-Kabupaten Aceh Timur di Hotel Saka Medan,Selasa s/d Kamis 28 s/d Mei 2024.

(tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)